Probolinggo,kombespagi.com
Gelaran operasi Zebra Semeru 2019 yang berjalan lebih dari sepekan masih menunjukkan aktifitasnya. Hal ini seperti yang dilakukan oleh jajaran Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Probolinggo kota. Dalam setiap harinya Satuan ini menggelar kegiatan operasi yang hampir semua lokasi titik rawan pelanggaran diwilayah hukum Polres Probolinggo kota menjadi target razia.
Seperti yang terpantau dalam giat operasi zebra semeru 2019 oleh satuan ini di Jalan Abdurrahman Wahid atau jalan Gusdur kecamatan Kasemangan, jumat (01/11). Dalam kegiatan razia penertiban pengguna kendaraan bermotor, nampak sejumlah pelanggar berhasil ditindak oleh anggota satuan ini dengan upaya tilang maupun mengamankan unit kendaraannya.
Kasatlantas Polres Probolinggo kota, AKP Tavip, saat ditemui wartawan media ini menjelaskan bahwa operasi terhadap pengguna kendaraan bermotor baik roda dua maupun roda empat merupakan satu upaya dari pihak kepolisian dalam rangka menekan para pemilik dan pengendara kendaraan bermotor untuk selalu mematuhi terhadap apa yang menjadi ketentuan terhadap pemilik kendaraan bermotor.
“Secara intens Polri melalui Dirlantas melakukan program operasi terhadap pengguna kendaraan bermotor dengan tema operasi berbeda, namun mempunyai tujuan yang sama yakni berupaya memberi penyadaran pada masyarakat untuk selalu patuh pada aturan khususnya dalam kepemilikan kendaraan bermotor dan dokumen pribadi seperti SIM yang harus dimiliki pengendara saat mebjalabkan aktifitasnya di jalan raya.”ujar Kasatlantas.
Nampak hadir pula pula KBO Polres Probolinggo kota Ipda Rojo, 2 anggota polisi militer (PM) serta dibantu beberapa anggota satlantas. “Kita masih fokus pada penertiban pengguna kendaraan bermotor roda dua khususnya dilokasi yang selama ini menjadi akses pengguna ranmor yang indikasinya tidak dilengkapi dengan persyaratan dalam berkendara.”ujar Ipda Rojo seperti disampaikan pada wartawan media ini
Tak ayal dalam gelaran operasi yang berjalan sekitar 1,5 jam tersebut, Satlantas bersama POM TNI berhasil menjaring puluhan pelanggar yang terdiri dari berbagai elemen mulai pelajar, pegawai hingga masyarakat umum. Adapun bentuk pelanggaran meliputi tidak bisa menunjukkan STNK, SIM ataupun tidak menggunakan helm keselamatan. Namun ada juga pelanggaran terkait standarisasi fisik kendaraan seperti penggunaan knalpot brong.”Untuk pelanggaran merubah standarisasi kendaraan khususnya roda dua misalnya mengganti ukuran ban dan knalpot, terpaksa unit kendaraannya kita amankan.”tegas AKP Tavip Kasatlantas Polres Probolinggo kota. Fahrul.
Leave a Reply