Pasuruan, Kombes Pagi – Para bidan yang membuka praktek klinik kebidangan kepada masyarakat di harusnya mengantongi sertifkat uji kompetasi hal tersebut seiring dengan terbitnya UU no 4 tahun 2019 tentang bidanaan, Uji profesi ini di lakukan l sebagai bukti bahwa bidan telah memenuhi syarat bekerja
Tapi faktanya ada sebagian bidan yang membuka klinik kebidanan belum mengantongi uji profesi yang di amanatkan UU tersebut menjadi perhatian dari komisi I DPRD Kabupaten Pasuruan Dr Kasiman, politisi Gerindra ini menjelaskan bahwa terbitnya UU No 4 tahun 2019 mengamanatkan para bidan sudah bekerja harus mengantongi syarat tersebut,semua bidan di Indonesia diharapkan sudah mendapatkan sertifikat kompetensi paling lambat lima tahun sejak di undangkan tahun 2018.
Bila mengancu pada undang undang tersebut, bagi bidan yang tidak lolos uji kompetensi mereka tidak bisa bekerja meski sudah lulus kuliah kebidanan “jelasnya
Bagi para bidan di wilayah Kabupaten yang ingin memperpanjang izin praktek pelayanan kebidanan kepada ,mereka di syaratkan lulus /pengantongi uji kompetensi sesuai dengan yang di amanatkan oleh undang- undang ,jika ini tidak di panuhi maka kegiatan praktek mereka di anggap belum memenuhi persyaratan.
Kasiman menambahkan , selama ini penerbitan izin praktek kebidan di wilayah Pasuruan masih mengacu pada Perbup no 45 2011 yang di berbarui Perbup No 39 tahun 2015 perlu di lakukan perubahan secepatnya guna untuk menyesuaikan dengan UU yang lebih tinggi”dalam waktu dekat ini kita akan mengundang bagian hukum dan OPD lainnya untuk mengusulkan pembahasan perubahan Perbup “jelasnya.
Dalam rapat kerja tersebut, komisi I DPRD mengundang beberapa OPD di antaranya Dinas Kesehatan, Badan Kepegawaian Dan Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD),IDI, serta Dari Akbid Sakinah serta Inspektorat,guna membahas rencana usulan perubah Perbup yang ada untuk menyesuaikan dengan regulasi yang lebih tinggi. (INA)
Leave a Reply