Pasuruan,14-11-2018 KombesPaGi.com
Pada umumnya masyarakat menganggap bahwa Pasar adalah Merupakan tempat jual beli.Pengertian tersebut sangatlah benar karena sifatnya konkret.
Namun pada pengertian lain Pasar, merupakan tempat bertemunya penjual dan pembeli sehingga tercipta interaksi penawaran dan permintaan.
Dalam perkembangannya pasar mengalami banyak sekali perubahan perubahan sesuai tantangan, permasalahan dan kebutuhan yang dihadapi dari waktu ke waktu.
Salah satu permasalahan kekinian yang dihadapi pasar tradisional adalah,hadirnya pasar modern. Berupa Hypermart ataupun minimart yang didirikan pihak swasta dari dalam negeri maupun luar negeri.
Setyo Budi,Kepala bidang penelitian dan pengembangan pada Asosiasi pedagang pasar seluruh Indonesia (APPSI).pada sambutannya dalam forum musyawarah nasional APPSI di Jakarta beberapa waktu lalu. Menyatakan bahwa Zona antara pasar tradisional dan pusat perbelanjaan modern harus di atur dengan tegas,jelasnya.
Setyo, menjelaskan Pemerintah daerah diharapkan serius membantu mengatasi permasalahan pasar tradisional dengan menerbitkan Peraturan peraturan daerah yang berpihak serta melindungi keberadaan pasar tradisional tersebut.
Disisi lain pemerintah daerah kabupaten Pasuruan melalui Dinas Perindustrian dan perdagangan mengalokasikan dana milyaran rupiah untuk merevitalisasi pasar tradisional.Namun apa yang dikucurkan pemerintah daerah tersebut tidak serta Merta mampu menyelesaikan permasalahan pasar.
Seperti pembangunan pasar Winongan kabupaten Pasuruan yang menelan biaya sekitar 1.637.600.000.00 menyisakan sedikit permasalahan dilingkungan pedagang pasar.antara lain pengadaan keramik kios yang diduga menggunakan dana hasil pungutan pada para pedagang.
Salahsatu pedagang diwawancarai koran ini mengatakan bahwa dirinya dipungut sekitar Rp. 1.3 jt pada pengadaan keramik kios,meski sebelumnya ada pertemuan antara pedagang dengan pihak pengelola pasar Winongan.
Terkait hal ini,pihak dinas perindustrian dan perdagangan kabupaten Pasuruan. Saifuddin Zuhri dikonfirmasi KombesPagi dikantornya menyatakan bahwa pihaknya membayar harga satuan pada pengerjaan proyek pasar oleh rekanan.”Keramik untuk kios itu tidak tertera pada harga satuannya mas,jadi agar pembangunan pasar terlihat bagus serta pemilik kios juga nyaman menempatinya. Maka kami memperbolehkan pihak pasar menfasilitasi para pedagang dalam pengadaan keramik kios agar seragam dan bagus.jelas pria yang biasa disapa Kaji Udin ini. (Zainal)
Leave a Reply