Gresik,
Kombes Pagi.com – Sungguh sangat tidak terpuji oknum pengacara yang mengerti soal hukum tidak bisa untuk memasyarakatkan keilmuan ke masyarakat pada umumnya.
Adapun kronologis kejadian berawal dari seseorang atau warga masyarakat yang diberitahukan warga yang bernama E.Y Hermanto mengetahui kalau ada seseorang yang mempunyai harta waris yang berada di wilayah Dusun Bendil, Desa Kepatihan, Kecamatan Menganti yang berbeda tempat tinggalnya, sebut saja Yuli tempat tinggal di kota Surabaya dan orang tuanya sudah meninggal bernama Hasan sudah almarhum.
Selanjutnya untuk warisan bisa diperoleh perlu pengurusan surat-surat yang dibutuhkan seperti surat akte kematian orang tua yang bernama Hasan,surat ahli waris bernama Yuli.
Dari pengurusan surat -surat itu, EY Hermanto selaku mantan RW Dusun Bendil memperkenalkan Hardi yang katanya selaku pengacara untuk bisa menyelesaikan pengurusan surat yang dibutuhkan untuk mendapatkan warisan dari orang tuanya yang sudah meninggal dunia itu.
Hardi selaku pengacara menguruskan untuk menyelesaikan permasalahan surat ahli waris Yuli bin Hasan yang sudah berjalan lama tidak terselesaikan hampir kurang lebih 3 tahunan.
Setelah itu, media ini bertemu Hardi di rumahnya Lamongan.Rabu(19/9/2023) untuk konfirmasi dan klarifikasi data benar tidaknya surat-surat yang diurusnya.
Namun apa yang didapat dengan ke Arogansi oknum pengacara itu dan berkata,” Saya ini pengacara sambil memperlihatkan selembar surat, kartu id card dan tidak boleh difoto, nanti kita ketemu hari Sabtu.(tomo)
Leave a Reply