Kombes Pagi Ngawi – Pemerintah Kabupaten Ngawi menginstruksikan pemerintah desa untuk membentuk relawan gugus tugas pencegahan dan pengendalian penyebaran corona virus disease (Covid-19). Dalam pelaksanaan operasionalnya, pemerintah desa diarahkan menggunakan dana kedaruratan atau belanja tak terduga dalam Anggaran Pendapatan Belanja Desa 2020.
Kabul Tunggul Winarno Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Ngawi, membenarkan dalam situasi kedaruratan dana belanja tak terduga yang berasal dari APBDes boleh dan bisa digunakan untuk operasional pencegahan Covid-19 di level desa. Namun apabila dana tak terduga belum dianggarkan dalam APBDesa 2020, atau tidak cukup untuk membiayai kebutuhan penanggulangan Covid-19, maka kepala desa dapat melakukan pergeseran atau perubahan APBDesa. Kepala desa bisa membuat Peraturan Kepala Desa (Perkades) tentang perubahan penjabaran atas APBDesa, mendahului sebelum peraturan desa tentang perubahan APBDesa ditetapkan.
Mengingat situasi darurat, baik di level pemerintahan pusat, propinsi Jawa Timur maupun di kabupaten Ngawi yang dinyatakan darurat oleh bupati, apalagi wilayah ngawi berbatasan dengan kabupaten Magetan yang sudah masuk zona merah, maka perlu di buatkan peraturan perubahan atas APBDes, paparnya.
Kemudian kepala desa memberitahukan kepada Badan Pengawas Desa (BPD) mengenai penetapan peraturan kepala desa tentang perubahan penjabaran atas APBDesa yang kemudian disampaikan kepada bupati melalui camat. Mekanisme tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 tahun 2018 tentang perubahan pengelolaan Keuangan Desa.
Dimana disebutkan bahwa dana desa bisa dipakai untuk kegiatan tanggap darurat bencana dengan mekanisme perubahan dokumen perencanaan dan anggaran pembangunan desa (RKPDesa) tahun 2020. Dengan melampirkan dokumen yang memuat perubahan rincian kegiatan, anggaran yang di sediakan dan rencana penarikan dana untuk kegiatan yang akan di laksanakan berdasarkan kegiatan yg telah ditetapkan dalam perubahan APBDesa . Serta, mencantumkan anggaran dan pendapatan belanja desa (APBDesa) 2020 yang ditetapkan dengan peraturan desa sebelum terjadinya bencana di lakukan langkah perubahan atas RKPDesa.
Di tambahkan bahwa DPMD akan siap membantu kepala desa se-kabupaten Ngawi yang akan mengkonsultasikan perubahan anggaran, untuk mengatasi darurat covic 19. Dimana dalam situasi darurat, diperbolehkan melakukan perubahan lebih dari satu kali. Kegiatan yang sudah dilakukan seperti penyemprotan disinfektan di fasilitas umum, misalnya masjid mushola, sekolah, menghimbau warga mencuci tangan dengan hand sanitizer dan memberikan edukasi berperilaku hidup bersih, tambahnya. (JK)
Leave a Reply