Pasuruan- Kombes Pagi – Sidang sengketa tanah kas desa di desa Bulusari yang di ajukan oleh penggunggat VC Punika seluas 4 hektar lebih dengan tergugat Bupati Pasuruan /Pemkab Pasuruan dengan agenda PS ( pemeriksaan perkara ) objek perkara oleh hakim PN Bangil _Kabupaten Pasuruan batal di laksanakan lantaran sidang majelis hakim perdata di tempat objek yang sedang disengketakan berada mendapat penghadangan dari anggota mariner.
Sebelum melakukan peninjuan objek tanah sengketa majelis hakim tunggal octaviawan bertemu pihak terkait yakni Penasehat CV Punika yang di wakili Mamat As,anggota kejaksaan Bangil yang mewakili Pemkab Pasuruan serta kepala desa Bulusari beserta perangkat desa ,mereka bersama sama mendatangi lokasi objek sengketa untuk melakukan pengukuran batas – batas tanah di Dusun Juranpelan desa Bulusari kecamatan Gempol.
Ketika akan melakukan pengukuran objek sengkata tanah untuk melakukan pengukuran tanah sengketa, mereka mendapat penghadangan dari anggota mariner dan melarang masuk ke lokasi dengan alasan tidak ada pemberitahuan terlebih dahulu, akibat penghadangan tersebut sempat terjadi adu mulut antara hakim dengan petugas mariner.
Meski mendapat dari penjelasan Hakim serta pihak kepala desa maksud tujuan kedatangan mereka ke lokasi adalah untuk melakukan pengukuran objek sengketa tanah tapi tetap saja tidak di izinkan masuk alasan mereka tidak melakukan konfirmasi melalui surat resmi.
“kedatangan kami ini adalah tugas Negera untuk menyelesaikan kasus sengkata tanah kas desa di Bulusari ,tidak ada kepentingan lain untuk SOP sudah kami lakukan dengan mengirim surat pemberitahuan kepada Kades selaku kepada wilayah administrasi , ini identitas saya sebagai hakim PN Bangil “jelas Hakim yang akrab di panggil Iwan.
Terpisah Letnan deny dari Pasmar II Marinir yang di konfirmasi kombes Pagi membantah bila anggotanya melakukan penghadangan kepada hakim yang sedang melaksanakan tugas penyelesaian sengketa tanah kas desa yang ada di Bulusari
”kita ini welcome kepada hakim yang sedang menjalankan tugas , permasalahan memang tidak ada surat pemberitahuan dari Pengadilan kepada kami,misalkan rumah anda di masukii oleh orang lain tanpa permisi apa di izinkan “jelasnya.
Terpisah Kepala Desa Bulusari Siti menyayangkan sikap personil mariner yang kurang welcome dengan kedatangan hakim ke lokasi untuk melakukan Pemeriksaan setempat ( PS ) tujuannya guna mengetahui dengan jelas dan pasti tentang letak, luas dan batas- batas objek ( tanah) sengketa , tidak ada kepentingan lain “padahal kami desa Bulusari tidak mempermasalahkan mereka melintas di tanah kasdesa”jelasnya. (ina)
Leave a Reply