DLHK Kabupaten Pasuruan, Segera cek Lapang Dugaan Tambang Ilegal di Desa Sanganom.

Spread the love

 

Pasuruan 24-10-2018 Kombes pagi.Com

Hilir mudik Dum truck muatan pasir dijalan Sanganom -Nguling mendapat perhatian serius dari Aliansi Peduli Lingkungan kabupaten Pasuruan.

Hasil investigasi koran ini,tambang tersebut diketahui milik seseorang bernama Indra warga kota Surabaya dan hasil pantauan lapang beberapa waktu lalu terdapat 4 eksavator yang beroperasi di lokasi tersebut.

Agus Jalaluddin salah satu ketua Lembaga swadaya masyarakat Gema Anak Bangsa,GAB. Kabupaten Pasuruan yang tergabung didalam Aliansi tersebut sangat menyesalkan atas tindakan pembiaran yang seolah dilakukan pemerintah maupun aparat penegak hukum dikabupaten Pasuruan.

“Kegiatan penambangan yang tidak mengantongi ijin tentu pelaksanaanya juga tidak akan memikirkan dampak kerusakan terhadap lingkungan yang ditimbulkannya ke depan. Seperti reklamasi lingkungan pasca tambang,rusaknya akses jalan akibat muatan berat,dan kebisingan ditengah tengah pemukiman.ujar pria yang lebih dikenal dengan nama Agus cukil ini pada Wartawan KombesPaGi.com.

Agus menambahkan penambang ilegal sama halnya telah sengaja melawan hukum,mereka berani mengabaikan peraturan peraturan pemerintah dan undang undang,antara lain undang undang No.04 ,2009 Tentang pertambangan Minerba.Permen ESDM Tentang pedoman pengusaha pertambangan,serta Peraturan Gubernur Jawa timur No.12 ,2016 Tentang pedoman pemberian izin skala kecil.

Menanggapi hal ini ,Dinas lingkungan hidup dan kebersihan kabupaten Pasuruan dikonfirmasi melalui Arif, bidang pengawasan lingkungan menyatakan akan segera turun lapang untuk kroscek lokasi.”terimakasih infonya mas,kami akan segera agendakan untuk turun lapang lokasi penambangan desa Sanganom kecamatan nguling yang diduga ilegal tersebut.ujarnya via phone pada KombesPaGi. (Zein/Suryanto)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*