Dugaan adanya penyimpangan anggaran di desa Karangasem kecamatan Wonorejo terkuak ketika FORKOM LSM adakan pengamatan lapang

Spread the love

 

Pasuruan ,02-10-2018 KombesPaGi.com

Polemik dugaan penyimpangan anggaran di desa Karangasem kecamatan Wonorejo kabupaten Pasuruan memasuki babak baru.

Berawal dengan penangkapan salah satu aktivis Lembaga swadaya masyarakat,LSM. Terkait dugaan pemerasan terhadap sang kepala desa beberapa waktu lalu,kini di desa Karangasem mulai terkuak beberapa kejanggalan kejanggalan dalam sistem pemerintahan maupun pengelolaan anggaran dana yang ada desanya. Baik yang bersumber dari APBN seperti Dana desa maupun Anggaran dana desa yang bersumber dari APBD kabupaten Pasuruan sendiri.sebagaimana yang didapat koran ini,desa Wonorejo pada tahun 2017 Anggaran pendapatan dan belanja desa,APBDesa sekitar Rp. 1,384,844,175 dan meningkat di tahun 2018 ini sekitar Rp. 1,826,957,000.

Pagi ini,selasa 02-10-2018 kantor kepala desa Karangasem didatangi sekitar 80 an massa dari beberapa Lembaga swadaya masyarakat yang tergabung dalam FORKOM LSM. Forum komunikasi Lembaga swadaya masyarakat se kabupaten Pasuruan.

Kedatangan FORKOM LSM.ini sebagai bentuk kontrol sosial dan melakukan pengamatan lapang terhadap penyelenggaraan pemerintahan serta penggunaan anggaran negara dalam pelaksanaan pembangunan didesa tersebut. disamping karena surat permohonan hearing/audiensi yang dilayangkan pada camat Wonorejo terhadap pelaksanaan DD,ADD didesa wilayah kecamatan Wonorejo kabupaten Pasuruan beberapa hari lalu tidak mendapatkan tanggapan serius dari Camat Wonorejo.

Lukman hakim selaku koordinator FORKOM Lsm,ditemui wartawan KombesPagi.com mengatakan bahwa kegiatan ini sebagai bentuk upaya kontrol sosial masyarakat terhadap realisasi penggunaan anggaran yang ada di desa.” Ini kegiatan biasa mas,yang biasa dilakukan oleh warga negara siapapun itu tanpa terkecuali untuk melakukan pengawasan serta mengamati langsung penggunaan anggaran negara oleh pemerintah desa. hal ini sudah menjadi hak setiap warga yang telah diamanatkan oleh undang undang nomor 06 tahun 2014 tentang desa,serta ditunjang oleh peraturan peraturan lainya.jelas Lukman

Sementara Saiful, salah satu ketua LSM.usai pengamatan lapang di tiap titik proyek desa menyatakan bahwa ada banyak kejanggalan kejanggalan yang mengarah pada penyimpangan dalam penggunaan anggaran negara di desa Karangasem kecamatan wonorejo. Seperti adanya bangunan drainase maupun TPT,Tembok penahan tanah yang sudah rusak, pembangunan pavingisasi yang disinyalir tidak sesuai bestek dan volume,adanya item kegiatan yang tertera di APBDesa namun tidak ditemukan lokasi pelaksanaanya serta pengakuan beberapa warga yang tidak pernah tahu anggaran desanya.” Nanti akan kita cek dan cocokan lagi mas,kita koordinasikan dengan pihak terkait baik BPD,TPK,maupun pihak desa,camat,dinas maupun aparat penegak hukum untuk kemudian kita putuskan langkah selanjutnya. jika memang benar terdapat kesengajaan dalam penyimpangan penggunaan anggaran negara baik DD,ADD tahun 2017-2018, maka akan kita lanjutkan dengan membuat pelaporan lengkap pada aparat penegak hukum sebagai upaya pencegahan serta penindakan terhadap pelaku tindak pidana korupsi dana rakyat ini. Tegas pria berkumis ini.

Namun sangat disayangkan kedatangan puluhan pegiat pemerintahan ini tidak mendapatkan sambutan baik dari sang kepala desa,Toyib. Sementara sekertaris desa,Muallimin diruang kerjanya mengatakan bahwa kepala desa tidak di tempat karena sedang mengantarkan anaknya kerumah sakit.

Hadir dalam kegiatan ini,unsur Polsek Wonorejo ,PolPP kecamatan,serta perangkat desa.meski ada sedikit ketegangan ketika ada oknum Polsek Wonorejo yang melarang sekretaris desa untuk menanda tangani berita acara pengamatan lapang,namun secara keseluruhan kegiatan ini berjalan lancar dan aman . (Zainal)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*