Probolinggo, Kombes pagi.com – pada hari ini senin tanggal 08 juni 2020 GMPK (Gerakan Masyarakat Perangi Korupsi)melaporkan Pemotongan Dana BLT DD Covid 19 ke kejaksaan tinggi surabaya,yang di lakukan oleh oknum Kepala Desa Dungun kecamatan tongas kabupaten probolinggo.
Hasil laporan warga setempat yang pada saat itu penerian dana BLT DD Covid 19 yang menerima dana tersebut ada pemotongan dana yang seharusnya menerima 600.000 ribu tapi di bagikan 200.000 ribu,masak pada saat di kantor desa saya terima dengan jumlah 600.000 ribu setelah di foto uangnya di ambil lagi yang 400.000 ribu saya sangat kecewa sekali mas ..??dengan nada kesal.lanjut pembicaraan warga yang enggan di sebut namanya itu saya melaporkan kepada Lembaga GMPK,
Warta Kombes pagi.com mewawancarai ketua GMPK Sholehuddin membenarkan kalau ada warga dungun yang melaporkan ke anggota saya dan saya langsung tindak lanjuti ke rumah warga tersebut dan menceritakan apa yang sudah terjadi.
Sholehuddin setelah menemui warga dan saya suruh buat pernyataan, langsung klarifikasi ke kepaladesa di kantor desa dungun.tapi saya sangat kecewa mas karena oknum kepala desa tersebut jawabnya berbelit belit dengan beberapa alasan salah satunya mengatakan bahwa itu adalah pemerataan,aneh banget apa oknum kepala desa tersebut tidak tau aturannya mas pemerintahemberikan bantuan bukan untuk kepentingan pemerintah desa..klo memang tidwk mencukupi dana tersebut kan masih bisa di usulkan lagi atau di daftarkan ke bantuan yang lain dengan wajah yang geram.makanya saya dan Tim melaporkan ke kejaksaan tinggi surabanya oknum kepala desa dungun agar di proses secara hukum. sangat jelas presiden dan kpk sangat tegas siapapun yg memotong BLT DANA DESA DI HUKUM MATI…SY SEBAGAI LEMBAGA INGIN MEMBUKTIKAN KEPADA PENEGAK HUKUM AGAR BISA MEMBUKTIKAN APA YG SUDAH DI SAMPAIKAN OLEH PRESIDEN DAN KPK…kalao laporan ini tidak ada proses kami bersama team akan membawa kasus ini ke kejaksaan agung tuturnya…sambil mengambil bukti pelaporannya di tunjukkan ke awak media Kombes pagi.com dengan nomer pelaporan 259/L/GMPK/VI//XX/2020 ditetima Tanggal 08 juni 2020 oleh Citra.(glh)
Leave a Reply