HTW Meminta Kepada Kemenlu Agar Memberi Bantuan Hukum Kepada 8 WNI Pekerja Migran Indonesia Yang Menjadi Korban Trafficking Di Soloman Islands

Spread the love

Probolinggo, Kombes Pagi – Sebanyak delapan orang WNI Pekerja Migran Indonesia jadi Korban Trafficking di Solomon islands
Yosefhino Frederick ST Direktur Hubungan Luar negeri HTW meminta kepada Menteri Luar negeri Agar Negara hadir dalam menyelamatkan dan melindungi 8 WNI yang korban Perdagangan orang di Solomon Islands. Menurut ” Yosefhino Frederick ST.

Kepada awak media saat selesai memberikan Surat Permintaan permohonan Perlindungan Hukum kepada 8 WNI pekerja Migran Indonesia kepada Menteri Luar negeri di kantor kemenlu Jl pejambon nomor 6 jakarta dini hari senin tanggal 02 November 2020,
Human Trafficking Watch melakukan pendampingan dan Advokasi kepada 8 korban ,berdasarkan permintaan atau kuasa dari ke 8 Korban tersebut antara lain bernama Joni ,Jefry ,Roby ,Yunus ,Yesaya ,Linus ,Petrus dan Renny masing-masing Warga Negara Indonesia Pekerja Migran Indonesia dan beralamat Sementara di BM xxxxx Honiara-Salomon Islands ,Ungkap Ninos.

Yosefhino Frederick ST. yang kerap di panggil Ninos menambahkan ,Bahwa menurut para korban mereka awal nya di Reckrut atau di sponsori oleh MY warga Malaysia Alamat XXX untuk di pekerjakan di perusahaan pertambangan Bauxit di Honiara-Salomon Islands Salomon Islands papua Nugini dan di janjikan akan di pekerjakan sebagai operator alat berat atau sopir Dump truek. Untuk persyaratan tersebut MY meminta para korban melengkapi Pasport ,SKCK dari kepolisian ,Surat keterangan Kesehatan dan pengalaman kerja dan SIM.

Bahwa setelah menanda tangani kontrak kerja dengan masa kontrak 2 tahun dan gaji pokok RM 1750 selanjutnya para korban pada tanggal 13/3/2019 berangkat dari KK sabah malaysia ke Solomon islands. Para korban menjelaskan Bahwa selama bekerja di lokasi Tersebut Renell islands.kadang2 tidak ada lauk pauk hanya nasi Putih saja,dan kadang tidak ada nasi,hanya makan mee pada saat kerja.dan sering juga kami takut masuk kelokasi pengambilan BAUXITE tersebut.karena tempat saya juga bekerja sama sekali tidak ada SAFETY (keselamatan kerja).ketika kami tidak mau masuk lokasi kerja dipotonglah katanya gaji pokok kami demikian pengakuan salah satu korban kepada Ninos.

Bahwa mulai bulan 5 (mei) 2019 sampai sekarang tidak pernah lagi dikirimkan uang gaji dari MY untuk kebutuhan Anak istri saya dirumah, sedangkan janji MY akan mengirimkan tiap bulannya sesuai dengan yang tertera di Agreement. kami tidak sanggup lagi meneruskan kontrak tersebut, karena tidak lagi dibayar gaji saya selama ini, bagaimana mungkin kami meneruskan kontrak ini gaji belum dibayar oleh MY
Bahwa atas kejadian ini para korban melakukan upaya upaya dengan melaporkannya kekantor LABOUR Negaranya Solomon islands, dan ke KBRI PORT MORESBY KE BAPAK ANTON BALI, namun semua tidak ada tanggapan ,sehingga para Korban Membuat permintaan bantuan Advokasi kepada HTW agar dapat membantu para korban untuk melaporkan kepada Pemerintah Republik Indonesia melalui Menteri Luar negeri agar negara hadir dalam menyelamatkan ke 8 WNI Pekerja Migran di Solomon Islands.

Yosefhino Frederick ST yang sering di panggil Ninos aktivis kemanusian ini mengatakan bahwa ke 8 WNI Pekerja Migran Indonesia ini ,sudah bisa di kategorikan sebagai korban perdagangan orang human Traffiking seperti yang di maksud pada pasal 2 UU No 21 Tahun 2007 Tentang pembrantasan perdagangan Orang karena sudah ada unsur unsur ekspoloitasi dengan modus memperdaya tenaga kerja para korban dengan tidak membayar gaji dan fasilitas lainnya .sehingga para korban ter ekspoloitasi dan posisi rentan di Solomon islands” kata Ninos.

Mencermati fakta fakta diatas HTW melaksanakan pendampingan dan advokasi terhadap para korban dengan cara antara lain membuat permintaan perlindungan dan bantuan Hukum kepada Menteri dan Direktur perlindungan Warga negara Indoensia dan badan hukum Kemenlu RI ,agar memberikan bantuan dan menyelamatkan ke 8 WNI pekerja Migran Indonesia yang saat ini hidup terlunta lunta di Honiara Solomon Islands.
Ninos Alumus geologi ITB ini juga mengatakan ,bahwa negara harus hadir sesuai dengan perintah dan amanat Pasal 18 dan 19 UU nomor 37 Tahun 1999 Tentang Hubungan Luar negeri Pasal 18 antara lain mengatakan (1)Pemerintah Republik Indonesia melindungi kepentingan warga negara atau badan hukum Indonesia yang menghadapi permasalahan hukum dengan perwakilan negara asing di Indonesia. Dan kehadiran negara melindungi Warga negara di wakili oleh Pejabat KBRI dan KJRI yang ada di Port Moreby dan Solomon Islands .

Patar Sihotang SH MH ketua Umum HTW juga membenarkan yang di sampaikan direktur Hubungan luar negeri HTW ,bahwa saat ini HTW sedang mendampingi dan memberikan bantuan advokasi kepada 8 WNI korban perdagangan orang di Solomon Islands yang di lakukan oleh MY warga negara Malaysia .dan mengharapkan agar Negara Hadir melalui Jajaran kementerian Luar negeri untuk meyelamatkan ke 8 warga negara Indonesia yang hidupnya terkatung katung dan tidak di gaji oleh Perusahaan pertambangan bauxite di Solomon Islands demikian ucap Patar melalui hubungan HP seluler nya. Kepada Awak Media Probolinggo. (Ag)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*