Jelang Akhir Tahun 2020, Kabupaten Probolinggo Dapat Tambahan Kuota Pupuk Bersubsidi

Spread the love

Probolinggo, Kombes Pagi – Pemerintah Kabupaten Probolinggo segera mendapatkan tambahan kuota alokasi pupuk bersubsidi menjelang akhir tahun untuk jenis Urea sebesar 8.181 ton, SP-36 sebesar 77 ton dan ZA sebesar 2.989 ton. Selain itu juga ada pengurangan pupuk bersubsidi untuk jenis NPK sebesar 7.843 ton dan organik sebesar 3.869 ton.

Alokasi ini didasarkan pada Keputusan Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Jawa Timur. Dengan demikian, kuota pupuk bersubsidi setelah perubahan untuk jenis Urea sebesar 41.429 ton atau bertambah 24,60%, SP-36 sebesar 4.338 ton atau bertambah 1,81% , ZA sebesar 16.790 ton atau bertambah 21,66%, NPK sebesar 15.133 ton atau berkurang 34,14% dan organik sebesar 7.340 ton atau berkurang 34,52%.

Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kabupaten Probolinggo Nanang Trijoko Suhartono melalui Kepala Bidang Sarana dan Prasarana Pertanian Bambang Suprayitno mengatakan tambahan pupuk Urea, SP-36 dan ZA ini dilakukan melalui usulan dan permintaan tambahan sesuai dengan e-RDKK. Tetapi tetap, yang disetujui masih dibawah e-RDKK.

“Untuk e-RDKK di Kabupaten Probolinggo per Juli 2020 untuk Urea sebesar 51.735 ton, ZA sebesar 33.614 ton, SP-36 sebesar 25.570 ton, NPK sebesar 45.068 ton dan organik sebesar 59.919 ton,” katanya.

Menurut Bambang, pihaknya memang meminta pengurangan kuota untuk jenis pupuk NPK dan organik berdasarkan hasil serapan akhir tahun 2019. Dimana pupuk NPK serapannya sebesar 11.497 ton dan organik sebesar 5.062 ton.

“Sesuai dengan hasil serapan akhir tahun 2019 untuk pupuk NPK dan organik tersebut, kami meminta pengurangan kuota. Untuk selanjutnya meminta penambahan kuota pupuk bersubsidi untuk jenis Urea, SP-36 dan ZA. Karena serapan akhir tahun 2019 pupuk Urea sebesar 44.116 ton, SP-36 sebesar 3.907 ton dan ZA sebesar 18.825 ton,” jelasnya.

Bambang menjelaskan, setelah mendapatkan tambahan alokasi pupuk bersubsidi untuk jenis Urea, SP-36 dan ZA dari Provinsi Jawa Timur, pihaknya langsung melakukan realokasi ke setiap kecamatan berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten Probolinggo Nomor : 521.3/085/426.119/2020 Tentang Realokasi Kelima Kebutuhan Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian di Kabupaten Probolinggo.

“Pertimbangannya, alokasi tidak boleh melebihi dari jumlah usulan e-RDKK setiap kecamatan. Apabila serapanya sudah hampir maksimal, maka minimal sama dengan e-RDKK,” tegasnya.

Lebih lanjut Bambang menerangkan, pupuk bersubsidi ini diproduksi dalam jumlah yang terbatas. Sebab pupuk bersubsidi ini hanya diperuntukkan bagi pemilik lahan maksimal 2 hektar serta sudah masuk dalam sistem e-RDKK dan kelompok tani.

“Apabila tidak masuk ke dalam kelompok tani dan e-RDKK maka tidak bisa membeli pupuk bersubsidi untuk tahun 2020. Oleh karena itu tahun depan diharapkan bergabung dalam kelompok tani dan masuk dalam sistem e-RDKK,” terangnya.

Dengan adanya tambahan alokasi pupuk bersubsidi ini Bambang mengharapkan petani melakukan pemupukan berimbang dan lengkap mulai Urea, SP-36, NPK dan organik sehingga produksi dan produktivitas tanaman meningkat. Petani harus bergabung dengan kelompok tani dan masuk ke sistem e-RDKK dengan syarat foto copy KTP, KK dan SPPT.

“Harapannya petani melakukan pemupukan sesuai dengan anjuran. Banyak-banyaklah mulai menggunakan pupuk organik dan mengurangi ketergantungan kepada pupuk pabrikan,” pungkasnya. (Agung)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*