Situbondo , Kombespagi.com
Telah terjadi kekerasan dalam rumah tangga penganiyaan atau kekerasan fisik dalam rumah tangga pada hari selasa tanggal 29 januari 2019 sekitar jam 22.00 wib yang dilakukan oleh JIMMY SIANDU TANDA UTAMA Desa Kotakan Utara Rt 002/ 001 Kecamatan Situbondo terhadap istrinya Silvia Lestari yang baru dinikahi
Sementara pihak Ayah korban Silvia lestari ( Sunoto ) asal lombok barat Jl AA.GDE MURAH NO 48E CAKRANEGARA RT 001/120 KELURAHAN CAKRANEGARA timur kec CAKRANEGARA PROPENSI NUSA TENGGARA BARAT KOTA MATARAM mendatangi awak media dengan kuasa hukumnya Ismono SH memberi keterangannya tentang adanya kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga ( KDRT ) yang dilakukan oleh JIMMY SIANDU TANDA UTAMA terhadap istrinya senin 01- 06 – 20
Sesuai dengan laporan polisi No : LP/K/88/III/ Res.1.6./2019/jatim/Res Situbondo tanggal 06 maret 2019 Silvi Lestari melaporkan bahwa telah terjadi peristiwa atau perkara penganiayaan atau kekerasaan rumah tangga sebagi mana yang dimaksud dalam pasal 44 UU Ri no 2003 tahun 2004 tentang penghapusan KDRT
Menurut keterangan Sunoto ayah kandung pihak korban ( Silvia ) menjelaskan setelah terjadi pertengkaran dalam rumah tangga anak saya nelfon ke tantenya dan juga kami sebagai orang tuanya dilombok dan menceritakan adanya kekerasan fisik. mendengar hal tersebut saya sebagai orang tua langsung datang ke situbondo menemui pihak keluarga tersangka JIMMY SIANDU TANDA UTAMA untuk merukunkan kembali dalam rumah tangga yang masih berumur 3 bulan
namun dengan musyawarah tersebut pihak tersangka Jimmy dan keluarga besarnya tidak menangapi atau merespon bahkan tidak mau rujuk kembali.mendengar ungkapan jimmy saya selaku orang tuanya membawa anak saya untuk melaporkan kejadian kekerasan tersebut ke kapolres Situbondo dan diterima di SPKT Aipda R.S.Mahendrayana untuk dimintai keterangannya dan alat bukti henpon dan visum masih di tangan pihak Aparat penegak hukum dan sampai saat ini anak saya mengalami trauma berat ucap Sunoto
Lanjut Advokat kuasa hukum Totok Ismono,S.H menjelaskan didalam kasus kekerasan Rumah Tangga ( KDRT ) memang dari pihak kepolisian kesulitan karna perlu pembuktian dan juga kesaksian dari saksi di dalam peristiwa tersebut namun itu tidak perlu kita lihat dari petunjuk satu dengan petunjuk lain dan bisa di kait kaitkan antara petunjuk satu dengan petunjuk lainnya denhan bukti sebuah tepon seluler dan diploning dipolda setelahbhasil dari polda membenarkan baru kepolisian memberikan tindakan memangil pihak tersangka Jimmy dan itu di akui dari pengakuanya dalam kekersan tumah tangga
Dari proses kejadian tersebut dari pihak kepolisian melimpahkan P19 ke P 21 kejaksaan negeri Situbondo kami sudah siap menunggu namun ironisnya pihak kejaksaan melimpahkan p19 lagi kepihak kepolisian padahal itu tidak boleh dua kali P19 cukup sekali saja. kalau memang dari pihak kejaksaan membuat P19 lagi harus ada surat kepihak penyidik bukti bukti apa saja agar terjadi narasi suatu perkara menjadi nyata dan jelas kalu kejaksaan masih membuat P19 lagi maka saya selaku kuasa hukum Silvia akan mempra pradilankan ke kejaksaan tinggi ungkap Totok Ismono ( Bersambung ) ( TIM )
Leave a Reply