Ngawi,
Kombes Pagi.com – Tragis seorang kakek berinisial S (70) warga kecamatan Ngawi, kabupaten Ngawi provinsi Jawa Timur, harus berurusan dengan polisi, akibat prilaku bejat sampai tega merudapaksa cucunya sendiri yang masih balita. Aksi bejat pelaku terungkap setelah korban yang tidak lain merupakan cucu kandungnya sendiri yang masih berusia 4 tahun mengalami sakit demam tinggi, oleh sang ibu korban dilarikan ke sebuah rumah sakit di kabupaten Sragen untuk berobat, Diagnose hasil pemeriksaan dokter menemukan bahwa korban mengalami infeksi di bagian kemaluan.
AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto Kapolres Ngawi memaparkan “terjadi tragedi rudapaksa terhadap cucu kandung sendiri, terungkap saat korban dijemput ibunya, mau diajak melihat karnaval, namun korban saat itu mengalami sakit demam tinggi dan langsung di larikan ke salah satu rumah sakit di Sragen untuk berobat. Menurut diagnose hasil pemeriksaan dokter, korban mengalami infeksi pada bagian kemaluan, ibu kandung korban sempat shock dan bereaksi mendatangi Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Ngawi untuk melaporkan kejadian yang menimpa buah hatinya yang mengalami infeksi pada bagian kemaluannya akibat dirudapaksa untuk melayani nafsu bejat kakeknya sendiri,” tandas AKBP Dwi Sumrahadi saat konferensi pers di Mako Polres Ngawi, Jumat (6/9/2024).
Mantan Kapolres Situbondo itu memastikan, setelah melakukan pendalaman dan memintai keterangan tiga orang saksi, petugas dari kepolisian pun langsung mengamankan tersangka dan melakukan pemeriksaan. Pada petugas, pelaku mengaku merudapaksa korban yang tidak lain merupakan cucunya sendiri mulai awal bulan Agustus 2024. Kakek bejat saat melakukan aksinya kondisi rumah sedang dalam kondisi sepi dan istri pelaku tengah tidur pulas dan korban yang masih bermain di depan TV kemudian dirudapaksa. Jika korban menolak, ditakut-takuti atau diancam akan dibuang ke laut,” lanjut kapolres yang akrab disapa Dwi SR itu.
Sampai saat ini korban masih mendapatkan pendampingan, selain pendampingan pemulihan psikis, korban juga mendapatkan pendampingan untuk pemulihan fisik. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 81 (2) atau 82 (1) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun, maksimal 15 tahun, serta denda maksimal Rp5 miliar juncto Pasal 8 huruf a Pasal 46 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang PKDRT dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 12 tahun atau denda paling banyak Rp36 juta juncto Pasal 65 KUHP dengan ancaman hukuman ditambah sepertiga dari hukuman penjara yang dijatuhkan. (JK)
Leave a Reply