Gresik, Kombes Pagi – Untuk memerangi kejahatan para pengedar maupun pengguna Narkotika di wilayah hukum Polres Gresik . Rabu (22 /7/2020) tempat Mapolres Gresik.
Hadir dalam ungkap kasus penyalagunaan Narkotika .Kapolres Gresik AKBP Arif Fitrianto , KasatReskrim AKP Bayu Febriyanto Prayogi , KasatNarkoba AKP Heri Kusnanto , KanitPidum IPDA Danial dan Kahumas AKP Bambang.
Dengan menggunakan protokol kesehatan jaga jarak , pakai masker ,cuci tangan.
Kapolres Gresik AKBP Arif Fitrianto mengungkap kan ,” Selama satu bulan terakhir berhasil mengaman kan 30 pelaku tersangka 22 ( pengedar ) , 8 (pengguna ) baik pengedar maupun pengguna , terbagi dari 23 ( kasus ) dengan TKP di Kecamatan Menganti , Driyorejo ,Kebomas , Weringinanom , Cerme dan paling banyak kasus di dominasi di wilayah Driyorejo.
“Dan barang bukti (BB) berupa sabu 48,71 gram , 3 (butir ) extasi , sepeda motor 7 ( unit ) ,uang kurang lebih 15 jt (lima belas juta rupiah ) ,Hp 28 ( buah ).
Para pelaku tersangka di jerat Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) UU RI No.35 Th 2009 tentang Narkotika dengan Ancaman hukuman kurungan minimal 4 ( tahun ) , maksimal 20 (tahun ) atau denda paling sedikit Rp 1.000.000.000., ( satu milyard).” ungkap Kapolres Gresik dalam rilis. (Tomo)
Leave a Reply