KPK Resmi Tetapkan Tersangka Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali Korupsi di Lingkungan BPPD

Spread the love

Sidoarjo,

Kombes Pagi.com – Sungguh sangat miris pimpinan yang dipercaya masyarakat nya tersandung korupsi.Ahmad Muhdlor Ali Bupati Sidoarjo mangkir dari panggilan pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena beralasan sakit pada, Jumat (19/4/2024).

Kabar sakitnya Gus Muhdlor sapaan akrab Bupati Sidoarjo itu disampaikan Mustofa Abidin kuasa hukum Muhdlor.

“Hari ini memang Bupati Sidoarjo tidak dapat hadir memenuhi panggilan pemeriksaan oleh KPK tersebut karena sakit,” kata Mustofa dikonfirmasi Jumat sore.

Mustofa tidak membeberkan penyakit apa yang diderita Bupati Sidoarjo itu, serta di rumah sakit mana saat ini yang bersangkutan sedang dirawat.

Mengenai tidak harinya Gus Muhdlor dalam memenuhi panggilan KPK ini, Mustofa mengaku pihaknya sudah mengirimkan surat penundaan pemeriksaan ke KPK tadi pagi.

“Dan tadi pagi kami sudah menyampaikan surat permohonan penundaan pemeriksaan kepada KPK,” ujarnya.

Meski begitu, Mustofa menyatakan bahwa Gus Muhdlor akan menghormati seluruh proses hukum yang sedang dijalankan oleh lembaga antirasuah.

“Kami semua sangat menghormati panggilan oleh KPK terhadap klien kami,” tandasnya.

Diberitakan sebelumnya, KPK resmi menetapkan Ahmad Muhdlor Ali Bupati Sidoarjo sebagai tersangka perkara dugaan korupsi pemotongan dan penerimaan uang di lingkungan BPPD Pemerintah Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur.

“Kami mengkonfirmasi atas pertanyaan media, bahwa betul yang bersangkutan menjabat bupati di Kabupaten Sidoarjo periode 2021 sampai dengan sekarang,” terang Ali Fikri Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK dalam keterangan resmi yang diterima, Selasa (16/4/2024).

Ali Fikri menjelaskan, penetapan itu berdasarkan analisis Tim Penyidik yang menemukan keterlibatan pihak lain yang turut serta dalam terjadinya dugaan korupsi di BPPD Pemkab Sidoarjo.

Dengan temuan tersebut, dari gelar perkara yang dilakukan, kemudian disepakati adanya pihak yang dapat turut dipertanggungjawabkan di depan hukum.

“Karena diduga menikmati adanya aliran sejumlah uang,” sebut Ali Fikri.(tomo).

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*