Lumajang .kombespagi
Bentuk layanan publik yang sanggup memberi rasa kepuasan terhadap masyarakat, menjadi referensi bagi warga untuk intens menggunakan jasa layanannya. Hal ini seperti yang nampak pada Satpas Polres Lumajang yang secara maksimal memberikan pelayanan pada pemohon baik pembuatan Surat Ijin Mengemudi (SIM) baru maupun perpanjangan masa berlakunya.
“Secara profesional, kami berupaya mengedepankan layanan secara maksimal yang tentunya bermuara pada kepuasan masyarakat”, ujar Aiptu Sarpin , Baur SIM Satlantas Polres Lumajang saat ditemui di ruang tugasnya .
Menyangkut proses pelayanan dalam penerbitan SIM di instansi ini, Satlantas setempat tetap mengacu pada aturan sesuai Undang-undang terbaru yang berlaku saat ini, yakni PP. RI. No 60 tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Adapun hasil pantauan dilokasi, proses ini bermula dari pendaftaran oleh pemohon, kemudian dilanjutkan dengan foto SIM .oleh anggota yg cekatan di bagian nya dan dilanjut ke ujian teori yang dipandu .Aiptu Sarpin sendiri dan salah satu anggotanya yang tidak mau di sebut namanya .setelah uji teori lulus Selanjutnya pemohon diarahkan mengikuti ujian Praktek yang ditangani petugas yang berkopeten dibagian tersebut (Aipda Hary Rahmad Syah ).pemohon ujian praktek baik roda dua maupun roda empat .sebelum praktek dimulai mereka di beri pengertian tata cara mengemudi yg benar dan bisa lulus uji.
Ditempat berbeda AKP Hendry ipnu indartoSH, Sik Kasatlantas Polres Lumajang saat ditemui media ini mengatakan jika satuan yang dipimpinnya akan selalu dipantau, termasuk unit pembuatan SIM. “Satlantas secara berkala akan termasuk diantaranya memberi kepuasan kenyamanan pada masyarakat termasuk di unit penerbitan SIM”, ungkapnya.
Hal yang sama juga disampaikan Iptu Pujianto SH Kanit Reg.Ident (KRI) Satlantas Lumajang .Menurutnya meningkatnya animo masyarakat untuk melengkapi persyaratan dalam berkendara lebih dikarenakan adanya faktor kesadaran yang cukup tinggi. “Yang pasti dengan makin meningkatnya layanan di Satpas ini, lebih didasari adanya kesadaran dari pemilik kendaraan bermotor akan tanggungjawabnya untuk melengkapi persyaratan dalam berkendara.”Ujarnya. (Rul)
Leave a Reply