Morowali, kombes pagi .Pj Bupati Morowali DR.Ir Bartholomeus Tandigala,SH.CES baru saja melantik lima Pj Kades yaitu Pj Kades Desa Mbokita Kecamatan Menui Kepulauan Jufri, Pj Kades Ululere Kecamatan Bungku Timur Asinan Ishak, Pj Kades Sakita Kecamatan Bungku Tengah Abd Wahid Sampa, Pj Kades Ipi Kecamatan Bungku Tengah Mahmud dan Pj Kades Puntari Makmur Kecamatan Wita Ponda Heri Siswanto.
Pelatikan berlangsung di Rumah Jabatan Bupati Morowali Desa Matansala Kecamatan Bungku Tengah Kabupaten Morowali.
Hadir pula dalam acara tersebut Kadis Lingkungan Hidup Kabupaten Morowali Drs.Fajar, Kaban BPMdes Alamsyah, Kaban Kesbangpol Drs Abd Wahid Hasan dan beberapa keluarga Plt Kades.Senen (10/9/2018).
Pj Bupati Morowali Dr.Ir.Bartholomeus Tandigala,SH.CES dalam sambutanya mengatakan Penjabat Kepala Desa ini merupakan implementasi dari Undang Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa dan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah tentang Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 tentang Desa.
Penunjukan dan pengangkatan Pejabat Kepala Desa ini untuk mengisi kekosongan jabatan Kepala Desa yang mendaftarkan diri sebagai calon anggota DPRD yang akan mengikuti pemilihan Legislatif tahun 2019 .untuk selanjutnya dilaksanakan pemilihan Kepala Desa secara definitif secara serentak pada bulan juni tahun depan.
Sebagaiman yang tertuang dalam pasal 40 Ayat 1 Peraturan Pemerintah
Nomor 43 Tahun 2014 yang telah disempurnakan dengan Peraturan Nomor 47 Tahun 2015 disebutkan Pemilihan Kepala Desa serentak dilakukan di sekuruh kabupaten.
Berdasarkan Pasal 112 Ayat 2 Perda Kabupaten Morowali Nomor 7 Tahun 2016 disebutkan bahwa Pejabat Kepala Desa melaksanakan tugas ,wewenang dan kewajiban serta memperoleh hak dan kewajiban dengan Kepala Desa definitif oleh karena itu Pejabat Kepala Desa dituntut lebih aktif,kreatif,inofatif dan visioner serta memiliki pengetahuan yang mumpuni sehingga peka dan mampu mengkoordinir kebutuhan masayarakat .
Kemudian mampu memilih dan memilah skala prioritas dalam menyusun program dalam pembangunam di Desa serta bersinergi dan berkoborasi dengan seluruh komponen masayarajat desa dalam membangun dan menciptakan siasana desa yang aman,tertib dan nyaman serta kodusif.
Saya ingatkan kepada Penjabat Kepala Desa agar lebih pandai mengelola Alokasi dana melalui program pembangunan desa sehingga efisien. Selain itu, tugas yang berat. Baik itu tugas Pembangunan Pembinaan dan Kepemerintahan yang berat harus pula dilaksanakan dengan penuh rasa tanggungjawab.
Dihadapan saudara telah menunggu tugas yang merupakan tugas kewajiban bagi Saudara meskipun Saudara tidak lama menjabat tetaplah melaksanakan tugas dan memberikan pelayanan yang terbaik bagi masyarakat menjalakan satu program yang telah dicanagkan sebelumnya.
Saya juga menegaskan kepada Penjabat Kepala Desa yang baru saja dilantik agar tidak terlibat politik praktis dalam pemilihan DPRD,DPD dan Presiden serta Kepala Desa nantinya yang juga berarti tidak memihak kepada salah satu calon dengan alasan apapun.
Saya yakin amanah yang diemban oleh Penjabat Kepala Desa akan dapat dilaksanakan sebaik- baiknya hingga masa jabatan berahkir ketulusan dan tanggunjawab akan menjqdi kunci kesuksesan dalam memimpin sebuah daerah.
Pelajari pula peraturan yang berlaku berkaitan dengan desa agar amanah dan tanggungjawab itu dilaksanakan sesuai dengan harapan. Libatkan juga para pemangku kepentingan di desa utamanya Bhabikamtikmas dan Babinsa sebagai tiga pilar di desa untuk bersinergi dalam pelaksanaan pemerintahan desa .
Pungkasnya.( laporan andik ptasetyo)
Leave a Reply