Probolinggo,kombespagi .com
Dana desa yang begitu besar memakan APBN, sejatinya hanya dipergunakan untuk masyarakat. Pemerintah mengamanah agar masyarakat agar ikut pro aktif melakukan pengawasan terhadap pengunaan / realisasi Dana Desa.
LSM AMPP yang getol melakukan pengawasan terhadap penggunaan Dana Desa ini kali ini meminta Inspektorat Kab. Probolinggo untuk segera melakukan audit terhadap penggunaan Dana Desa Sumberduren Kec. Krucil Kab. Probolinggo.
“Kami berharap inspektorat segera melakukan audit investigatif terhadap Dana Desa Sumberduren. Hal ini telah kami koordinasikan ke Pidkor Polres Probolinggo. Kami berharap Polres segera mengirimkan surat resmi ke Inspektorat untuk dilakukan audit investigatif,” tegas H. Luthfi Hamid, Ketum LSM AMPP di kantornya (4/11).
Berdasarkan MoU antara Kejaksaan RI, Kepolisian RI, Kemendagri pada Tahun 2018, memberikan kewenangan kepada Aparat Pemeriksa Intern Pemerintah in casu Inspektorat untuk melakukan audit investigatif guna menemukan kerugian keuangan negara. Din
Leave a Reply