Lumajang kombespagi
LSM LIRA Kabupaten Lumajang siap bantu pemerintah untuk melakukan pemberantasan rokok Ilegal hal ini perlu dilakukan agar dapat meningkatkan perolehan pembagian dari hasil pajak yang sudah di atur oleh menteri keuangan republik Indonesia.
Seperti Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Lumajang bertekat memberantas rokok ilegal dengan mengajak pedagang . Hal itu disampaikan Sekda Kab. Lumajang dalam sambutan tertulisnya yang dibacakan Sekdin Kominfo, Dr. Sukamto, M. Si., saat Sosialisasi Ketentuan Cukai Rokok Tahun 2018 di Aula Hotel GM Lumajang, Kamis (13/82018) pagi. Sosialisasi tersebut, dibuka langsung oleh Sekretaris Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Lumajang, Dr. Sukamto, M.Pd.
Pada sambutan tertulisnya Sekretaris Daerah Kab. Lumajang, Drs. Gawat Sudarmanto menyampaikan adanya peredaran rokok ilegal di masyarakat membuat Pemerintah Kabupaten Lumajang perlu melakukan sosialisasi, khususnya kepada pedagang rokok.
Dijelaskan lebih jauh, sesuai dengan UU No. 39 tahun 2007, rokok ilegal dibagi dalam 5 kategori, yaitu Rokok polos (tanpa pita cukai), Rokok menggunakan pita cukai palsu, Rokok menggunakan pita cukai bekas, Rokok yang menggunakan pita cukai bukan haknya, dan Rokok yang menggunakan pita cukai yang bukan peruntukanya.
Sementara itu, Kabid Informasi Publik pada Diskominfo Kab. Lumajang, Wahyuning Indriasih S.STP, S.IP, M.Si., melaporkan sosialisasi tersebut penting dilakukan, untuk menekan peredaran rokok ilegal ada di masyarakat.
“Harapan kami setelah mengikuti sosialiasi, kami berharap bapak,ibu semua dapat membatu kami untuk melakukan pembatasan rokok ilegal di masyarakat,” harapnya.
Narasumber pada sosialisasi tersebut, Bambang Sutejo (Kasi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan dari KPPBC TMP C Probolinggo). Kegiatan tersebut diikuti oleh kurang lebih 100 peserta yang terdiri dari Ketua RT/RW dan Pedagang Rokok di Kelurahan Citrodiwangsan Kec. Lumajang.
LSM LIRA Kabupaten Lumajang Zainal Abidin siap membantu untuk melakukan operasi pemberantasan rokok Ilegal di pelosok daerah di Lumajang. ” Ayo ayo, saya siap membantu pemerintah kabupaten Lumajang untuk melakukan pemberantasan atau penyisiran rokok rokok ilegal termasuk pada home industri yang di sinyalir banyak titik di tiap kecamatan, kapan harus di lakukan saya siap, perlu di ketahui juga untuk masyarakat bahwa anggaran Dana cukai untuk kabupaten Lumajang sangat besar dari bagi hasil pajak yang di terima kabupaten untuk tahun 2017 saja hampir 19 Milyar. Sedangkan untuk tahun 2018 dipastikan lebih besar, maka dari itu saya juga ingin tahu pemanfaatan dana tersebut,” singkatnya. Tim
Lumajang kombespagi
LSM LIRA Kabupaten Lumajang siap bantu pemerintah untuk melakukan pemberantasan rokok Ilegal hal ini perlu dilakukan agar dapat meningkatkan perolehan pembagian dari hasil pajak yang sudah di atur oleh menteri keuangan republik Indonesia.
Seperti Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Lumajang bertekat memberantas rokok ilegal dengan mengajak pedagang . Hal itu disampaikan Sekda Kab. Lumajang dalam sambutan tertulisnya yang dibacakan Sekdin Kominfo, Dr. Sukamto, M. Si., saat Sosialisasi Ketentuan Cukai Rokok Tahun 2018 di Aula Hotel GM Lumajang, Kamis (13/82018) pagi. Sosialisasi tersebut, dibuka langsung oleh Sekretaris Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Lumajang, Dr. Sukamto, M.Pd.
Pada sambutan tertulisnya Sekretaris Daerah Kab. Lumajang, Drs. Gawat Sudarmanto menyampaikan adanya peredaran rokok ilegal di masyarakat membuat Pemerintah Kabupaten Lumajang perlu melakukan sosialisasi, khususnya kepada pedagang rokok.
Dijelaskan lebih jauh, sesuai dengan UU No. 39 tahun 2007, rokok ilegal dibagi dalam 5 kategori, yaitu Rokok polos (tanpa pita cukai), Rokok menggunakan pita cukai palsu, Rokok menggunakan pita cukai bekas, Rokok yang menggunakan pita cukai bukan haknya, dan Rokok yang menggunakan pita cukai yang bukan peruntukanya.
Sementara itu, Kabid Informasi Publik pada Diskominfo Kab. Lumajang, Wahyuning Indriasih S.STP, S.IP, M.Si., melaporkan sosialisasi tersebut penting dilakukan, untuk menekan peredaran rokok ilegal ada di masyarakat.
“Harapan kami setelah mengikuti sosialiasi, kami berharap bapak,ibu semua dapat membatu kami untuk melakukan pembatasan rokok ilegal di masyarakat,” harapnya.
Narasumber pada sosialisasi tersebut, Bambang Sutejo (Kasi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan dari KPPBC TMP C Probolinggo). Kegiatan tersebut diikuti oleh kurang lebih 100 peserta yang terdiri dari Ketua RT/RW dan Pedagang Rokok di Kelurahan Citrodiwangsan Kec. Lumajang.
LSM LIRA Kabupaten Lumajang Zainal Abidin siap membantu untuk melakukan operasi pemberantasan rokok Ilegal di pelosok daerah di Lumajang. ” Ayo ayo, saya siap membantu pemerintah kabupaten Lumajang untuk melakukan pemberantasan atau penyisiran rokok rokok ilegal termasuk pada home industri yang di sinyalir banyak titik di tiap kecamatan, kapan harus di lakukan saya siap, perlu di ketahui juga untuk masyarakat bahwa anggaran Dana cukai untuk kabupaten Lumajang sangat besar dari bagi hasil pajak yang di terima kabupaten untuk tahun 2017 saja hampir 19 Milyar. Sedangkan untuk tahun 2018 dipastikan lebih besar, maka dari itu saya juga ingin tahu pemanfaatan dana tersebut,” singkatnya. Tim
Leave a Reply