Lumajang kombespagi,Satreskrim Polres Lumajang berhasil mengungkap kejahatan yang bermodus fotografer,senen(20/8/2018)
Kasat Reskrim Polrea Lumajang AKP Hasran.SH.M.Hum,mengatakan bahwa terungkapnya kejahatan ini yang dilakukan oleh tiga orang tersangka adalah Masrur Ikhwan Putrajaya alias Mastenk (25) jln.Kolonel Seruji,Kelurahan Ditotrunan Kec.Lumajang Kab.Lumajang. Ahmad Rostandi (28) dan Ahmad Nuril Anwar (24) berawal dari viralnya dimedia sosial yang mana obyek pemotretannya anak perempuan dibawah umur anak SMP dan SMA berdomisili lumajang,jember dan malang ini dilakukan sudah 2 tahun mulai tahun 2016 sampai tahun 2018 hasil dari pemotretan ini disinyalir sebagai salah satu modus operandi untuk melakukan pemerasan terhadap para talentnya dan mengajak foto telanjang Menurut AKP Hasran .SH.M.HUM ,kami sudah meminta keterangan dari 4 korban dan ancaman hukumanya maksimal 15 tahun penjara karena dijerat Undang – undang Pornografi dan Undang -undang Perlindungan anak.Sedangkan tempat kejadian perkara (TKP) untuk pemotretan ada 7 lokasi antara lain kuburan cina kelurahan Rogotrunan,kec lumajang Kab.Lumajang,rumah kosong Jln Pelita Desa Karangsari Kec.Sukodono Kab.Lumajang,rumah kosong Desa Sentul Kec.Sumbersuko, Temoat wisata pantai Wotgalih, loji PG.Jatiroto, wisata sumberwuluh, wisata mbah singo Desa Kloposawit Kec.Candipuro dan gedung bekas plaza Desa Tanggul wetan Kec.Tanggul Kab.Jember. Kami terus mencari bukti baru dan diharap korban lainnya untuk melapor ke Polres Lumajang. (end)
Leave a Reply