NGOTOT NGUASAI TANAH, MUSTAIFAH LAPORKAN BAHUL
Probolinggo,kombespagi.com
Perkara penguasaan tanah marak terjadi diberbagai daerah, tak terkecuali di Kab. Probolinggo.
Mustaifah (43) warga Ds. Randujalak Kec. Besuk Kab. Probolinggo melapor ke Polres Probolinggo atas dugaan tindak pidana penguasaan tanah tanpa hak yang diduga dilakukan oleh Bahul.
“Saya ke Polres hanya minta keadilan karena tanah tempat dimana Bahul membangun sebuah bangunan adalah tanah milik saya,” ujar Mustaifah pada Sabtu (19/10).
Laporan tersebut teregister dalam Laporan Polisi No. LP/169/X/2019/Jatim/ResProb tanggal 19 Oktober 2019.
Sebelumnya, pada Kamis tanggal 3 Oktober 2019, Mustaifah telah melapor kepada Kepala Desa Randujalak, Bahul pun didatangi oleh Kepala Desa Randujalak bersama Mustaifah. Bahkan pada Sabtu tanggal 5 Oktober 2019 aparat Polsek Besuk bersama Koramil sempat mendatangi Bahul. Namun Bahul tetap meneruskan pembangunannya. Din
Leave a Reply