Nur Hudi: Tidak Benar Tentang Iming Iming Uang 500 Juta – 1 Milyar dalam Kasus Asusila

Spread the love

Gresik, Kombes pagi – Mengenai berita yang tidak sedap di dengar maupun dibaca, baik di medsos. Media Online, bahkan media cetak. Merupakan kesalahpahaman dalam Miskomunikasi dari nara sumber yang kurang paham menyampaikan.

Menanggapi pemberitaan tersebut, Nur Hudi (anggota DPRD Gresik) saat ditemui Awak Media di Padepokannya yang beralamat di Jalan Raya Jogo Dalu, Kecamatan Benjeng, menjelaskan/mengklarifikasi, tentang masalah iming-iming uang 500 juta/1 milyar kepada korban pencabulan anak yang berinisial MD (16) kepada publik / media itu Tidak Benar seperti ini kronologinya.

Kasus pencabulan anak yang dilakukan tersangka SG (53) terhadap korban MD (16), sebetulnya berita itu berkembang dimasyarakat sudah agak lama tapi saya baru tahu ketika tersangka SG dan keluarga datang ke Padepokan saya di Jln. Raya Jogodalu tempat saya praktik sehari-hari menjalankan aktivitas kami sebagai supranatural. SG dan keluarga menceritakan permasalahannya kasus pencabulan terhadap MD (16) karena sudah dilaporkan ke Polsek setempat, dan diarahkan oleh Polsek ke Polres Gresik karena ini kasus dibawa umur penanganannya harus di Polres,” ujarnya.

Nur Hudi juga menjelaskan, Karena saya sebagai wakil rakyat sudah barang tentu kalau ada masalah warga sekitar, apalagi terkait hukum pasti minta bantuan/solusi kepada wakil rakyat setempat. Apalagi SG juga warga sekampung dan kenal baik, wajar jika meminta solusi kepada saya dan waktu tersangka SG juga saya nasihati dan saya marahi tapi mau apalagi nasi sudah menjadi bubur, perbuatan itu sudah terjadi dilakukan pada MD (16) dan terlanjur hamil 7 bulan.

Akhirnya saya beri solusi untuk minta maaf kepada Keluarga MD dan mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan harapan bisa meringankan beban moral dan tuntutan hukumnya nanti. Karena masalah kasus ini sudah dilaporkan tersangka ke pihak berwajib.

“Sesuai UU PA NO. 23 TH 2002 kasus hukum pencabulan anak di bawah umur adalah masuk dalam katagori LEX SPECIALIS. Artinya sekalipun kasus tersebut sudah damai/Dicabut kasus tersebut masih tetap diproses sesuai aturan hukum yang berlaku akan tetapi bisa meringankan tersangka,” jelasnya.

Mengingat tersangka SG juga kenal dekat juga keluarga korban MD juga baik dengan saya. Maka saya coba mengambil jalan tengah untuk mengomunikasikan masalah ini dengan salah satu keluarga korban. Karena sebetulnya SG dan MD masih ada ikatan keluarga, dengan mengingat kondisi sosial ekonomi keluarga MD yang sampai saat ini masih tinggal di rumah kontrakan, kami berpikir untuk memintakan haknya korban dan anak yang dikandungnya dengan inisiatif saya sendiri untuk mencoba menawarkan.

Akan saya coba memintakan uang jaminan untuk korban dan bayinya senilai 500 juta/1 milyar kepada tersangka, itupun kalau keluarga korban sepakat dan perlu diketahui SG tidak mungkin punya uang sebesar itu karena sehari-hari Tersangka SG hanya bekerja sebagai tukang batu, akan tetapi SG punya sawah yang cukup luas, rencana kalau Keluarga MD setuju nanti coba saya mintakan sebagian sawahnya yang senilai 500 juta/1 milyar dengan harapan bisa untuk buat rumah keluarga MD dan untuk biaya bayinya. Supaya keluarga MD punya rumah sendiri dan tidak mengontrak rumah lagi.

Akan tetapi semua itu cuma tinggal menjadi angan-angan saja nampaknnya keluarga korban MD tidak setuju dengan pemikiran saya, begitu juga dengan keluarga tersangka SG nampaknnya kurang sependapat dengan solusi ini, karena solusi ini muncul dari pemikiran saya sendiri untuk mencarikan jalan keduanya, dengan solusi ini mungkin bisa membantu beban Ekonomi keluarga korban dan juga meringankan tuntutan hukuman tersangka itu harapan saya,” jelas Nur Hudi.

Lebih lanjut Nur Hudi menjelaskan bahwa Pada hari Jumat (01/05/20) pukul 13.00, saya dengan inisiatif sendiri tanpa sepengetahuan korban saya temui korban MD dan keluarganya di rumah kontrakannya untuk menyampaikan solusi itu, semua ini saya lakukan betul-betul karena bentuk keprihatinan saya terhadap keluarga Korban MD, supaya punya rumah sendiri dan ada untuk masa depan bayi nya. Padahal ini saya melancangi sendiri karena tidak disuruh tersangka menjanjikan seperti itu, karena keluarga korban tidak setuju saya juga tidak jadi menyampaikan ke keluarga tersangka, selanjutnya saya biarkan saja proses ini berjalan dan saya sudah tidak mencampuri masalah ini.

Bahkan saya sendiri sekarang sudah tidak ada lagi komunikasi, baik dengan tersangka atau korban, tidak tahu kalau nanti minta dibantu lagi carikan solusi. Kami pun tidak pernah menghalangi proses hukum yang berjalan atau lakukan loby-loby dengan pihak berwajib terkait masalah ini,” Itulah penjelasan yang bisa saya berikan dan terimakasih kami sampaikan kepada teman-teman media juga publik, hal seperti ini secara tidak langsung bisa menjadikan pelajaran yang berharga bagi kita semua,” jelas Nur Hudi (Anggota DPRD Gresik)

Menanggapi masalah kuasa hukum korban (Abdullah Syafii SH,MH) saya tanggapi dengan positif tingting saja, memang sudah benar dan tepat yang di lakukan beliau, guna untuk proses pengawalan kasus pencabulan anak MD ini. Disampingi itu dengan maraknya kasus ini dibahas di media ini bisa menjadikan pendidikan tentang hukum di masyarakat, tindakan beliau Abdullah Syafii ini menunjukkan sikap profesional dan tanggung jawab yang besar terhadap masalah yang sedang di tanganinya.

” Sebetulnya kita sama-sama punya niat yang baik, beliau Abdullah Syafii SH.MH (kuasa hukum korban) melihat masalah ini dari sisi hukum dan menegakkannya supaya hukum di negeri ini bisa tegak, sementara saya selaku wakil rakyat memandang masalah ini dari sudut pandang sosial ekonomi, sehingga kami melakukan penyelesaian dengan jalan tengah memikirkan ekonomi dan masa depan korban dan bayi nya, serta bisa meringankan hukuman tersangka,” terangnya Nur Hudi.

Lebih-lebih bisa terjalin kembali hubungan kekeluargaan antara korban dan tersangka nanti. Marilah kita sikapi masalah ini dengan positif dan ambil hikmahnya dengan maraknya pemberitaan di media sosial terkait kasus ini semoga bisa menjadi pendidikan hukum bagi masyarakat dan mengerti kalau hukum tentang pencabulan anak ini sangat berat sesuai dengan rumusan pasal 82. perpu 1/ 2016 jo pasal 76E . Tentang pencabulan anak .

Hukum pencabulan anak ini merupakan hukum khusus yang sangat berat tuntutan hukumnya minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun. Sehingga dengan publikasi seperti masyarakat akan menjadi jera untuk tidak melakukan tindakan ini lagi. Terkadang banyak masyarakat kita yang belum paham tentang hukum, untuk dengan maraknya publikasi di media sosial saya sekali lagi mengucapkan terima kasih karena telah turut serta mensosialisasikan dan memberi pendidikan hukum kepada masyarakat.

Semoga peristiwa ini memberikan pelajaran dan hikmah pada kita semua dan kasus ini bisa berjalan dengan baik dan menemukan solusi yang terbaik bagi kedua belah pihak, terima kasih dan mohon maaf atas segala kekurangannya, dan ini penjelasan yang bisa kami berikan kepada teman-teman media juga masyarakat,” tandas Nur Hudi.(adk)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*