Pagelaran Wayang Kulit Dalam Rangka Sosialisasi Peraturan Perundang-Undangan Tentang Cukai 2023

Spread the love

Ngawi,

Kombes Pagi.com – Sebagai wujud dalam pelestarian budaya wayang kulit, di kabupaten Ngawi, agar tidak hilang karena pengaruh modernisasi dan globalisasi yang berkembang setiap hari, yang dapat mengeser nilai-nilai luhur kebudayaan dalam masyarakat. Sedang menjadi tran anak remaja sebagai generasi muda sekarang tidak suka dengan kebudayaan mereka sendiri dan memilih budaya asing yang tentu bertentangan dengan budaya Indonesia.

Fenomena di atas menjadi inspirasi kepala Satpol PP kabupaten ngawi, Rahmad Didik Purwanto, untuk ikut andil dalam menjaga dan melestarikan budaya wayang kulit dalam pelaksanaan kegiatan sosialisasi peraturan perundang-undangan tentang cukai dan penegakan peraturan daerah dalam upaya gempur peredaran rokok ilegal serta untuk mengedukasi masyarakat agar paham dan mengenali jenis rokok ilegal, jenis cukai ilegal, serta pengenalan berbagai modus peredaran rokok ilegal juga sangsinya apabila ada pelanggaran, memakai pagelaran wayang kulit..

Di kemas dengan baik untuk mengedukasi generasi muda dan warga masyarakat kabupaten Ngawi dalam rangka pelestari budaya lokal dengan pagelaran wayang kulit, di alun-alun Merdeka kabupaten Ngawi yang mampu membantu untuk menunjang penanaman nilai-nilai pendidikan melalui berbagai kegiatan berbasis kearifan lokal di dalamnya, yang di biayai dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) tahun 2023.

Dwi Riyanto Jatmiko Wakil Bupati Ngawi dan beberapa OPD serta perwakilan Forkopimda kabupaten Ngawi, ikut hadir dalam acara pegelaran wayang kulit, dalam rangka sosialisasi peraturan perundang-undangan tentang Cukai 2023.
Dwi Riyanto Jatmiko Wakil Bupati Ngawi memaparkan, pada malam hari ini saya mewakili bapak Bupati kepala pemerintah daerah menyampaikan terima kasih kepada yang hadir, dari Bea dan Cukai Madiun, APH dan Forkopimda dalam rangka melaksanakan kegiatan sosialisasi peraturan perundang-undangan dan penegakan perda tentang cukai 2023
“Sebagaimana kita tahu bahwa pendapatan pemerintah kabupaten Ngawi salah satunya melalui Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) kurang lebih mencapai 36M tahun 2023, dan dapat membiayai beberapa macam bidang kegiatan, diantaranya Infrastruktur bidang kesehatan, bidang pertanian, dan berbagai kegiatan sosial yang manfaatnya dapat di rasakan secara langsung oleh warga masyarakat ngawi” jelasnya.

Dengan adanya pendapatan daerah yang signifikan tersebut, tentu saja dukungan dari segenap warga masyarakat kabupaten Ngawi, betul-betul taat terhadap apa yang diatur dalam Peraturan perundangan-undangan Cukai tersebut.

Banyak modus dan penawaran yang mengiurkan terhadap peredaran rokok tanpa cukai dan masyarakat harus berhati-hati betul dan waspada terhadap peredaran rokok ilegal, kadang saat musim panen misalkan, banyak tawaran rokok murah yang pada akhirnya nanti akan merugikan warga dan pendapatan pemerintah daerah, dengan even pagelaran wayang kulit dalam rangka sosialisasi Peraturan Perundang-Undangan Tentang Cukai 2023 diharapkan warga paham akan ciri-ciri rokok ilegal dan mendukung terhadap upaya pemerintah dalam menggempur peredaran rokok ilegal.
Sebagai leading sektor kegiatan, Satpol PP, menghadirkan tiga nara sumber, dalam upaya menggempur peredaran rokok ilegal di kabupaten Ngawi Rabu (20/09/2023).

Ibnu Sigit Jatmiko, yang di dampingi oleh Anom Wirojatmiko, dari Bea dan Cukai Madiun, Basuki Rahmad KBO reskrim Polres Ngawi dan Halida dari Kejaksaan Negeri Ngawi.
Ibnu Sigit Jatmiko memaparkan cukai merupakan salah satu penerimaan negara, penyumbang sangat banyak kepada APBN. Lantas barang apa saja yang dikenakan cukai, antara lain semua barang yang mempunyai ciri-ciri yang harus di kendalikan, diawasi dan merugikan bagi masyarakat dan alam serta yang ke empat harus di kenai pungutan biar berimbang.
Terdapat tiga komuditi barang yang dikenakan cukai, satu tembakau, baik dalam bentuk cerutu atau yang berupa tembakau yang kedua minuman alkohol dan etil alkohol. Jadi itu yang di kenakan cukai.

Untuk pita cukai rokok biasanya dikenakan dalam bungkus rokoknya jadi kalau untuk yang SKT biasanya panjang kalau SKM atau mesin biasanya kotak. Lantas beda SKT dan SKM itu apa, biasanya untuk SKM pengerjaanya pakai mesin dan untuk SKT pengerjaannya pakai tangan dengan cara di linting manual.

Pemakaian cukai bekas acamannya lebih berat lagi minimal 1 (satu) tahun penjara maksimal 8 (delapan) tahun dan denda minimal 10 (sepuluh) kali lipat maksimal 20 (dua puluh) kali lipat sebagaimana di jelaskan dalam undang-undang nomor 39 tahun 2017pasal 55 huruf c kemudian yang terpenting bagi masyarakat, jangan mengkonsumsi rokok yang ilegal dan bagi penjual dan pedagang jangan sampai menjual rokok ilegal. Karena dapat mengurangi pendapat daerah maupun mengurangi pendapatan negara.

Halida dari Kejaksaan Negeri Ngawi memaparkan “dalam sesi sebelumnya sudah di jelaskan panjang lebar oleh pak Basuki dari polres Ngawi salah satu penyebab yang dapat di pidana antara lain rokok polos, memakai cukai palsu dan bekas, sekarang bagi bapak dan ibu yang memegangi rokok mohon untuk mengamati, mencermati dan meneliti agar dapat mengenali ciri-ciri rokok illegal tesebut. kalau bapak ibu menemukan rokok dengan ciri-cirinya seperti itu untuk segera melaporkan ke Polres, Satpol PP maupun Bea dan Cukai yang muaranya nanti akan dilakukan penuntutan oleh Kejaksaan. (JK)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*