PASURUAN, Kombes Pagi – Dingin dan sangat sadis, itulah yang nampak dari ekspresi Taupik Hidayat warga Desa Klangrong, Kecamatan Kejayan, Kabupaten Pasuruan.
Taupik adalah pelaku pembunuhan terhadap AY di lapangan bola dusun Selorawan, Desa Cangkringmalang, Kecamatan Beji, Kabupaten Pasuruan, selasa,23 Maret 2021 seminggu lalu.
Laki-laki berkulit sawo matang ini tertangkap di Kejayan, Kabupaten Pasuruan, Sabtu (27/03/2021). Ia ditangkap oleh Unit Resmob Barat Sat Reskrim Polres Pasuruan bersama Reskrim Polsek Beji dan Reskrim Polsek Kejayan.
Saat diadakan pers relese dihadapkan sejumlah wartawan di halaman Mapolres Pasuruan, Senin kemarin (29/03/2021), remaja berusia 18 tahun itu mengaku gelap mata saat membunuh AY.
“Ya gimana lagi. terlanjur gelap mata, Pak ujarnya dengan logat Madura yang kental. Menurut Taupik, korban yang masih berusia 17 tahun itu masih tetangganya sekaligus teman semasa sekolah dulu.ungkapnya
“Korban adalah tetangga saya, juga teman saya waktu SD Pak. Tapi gimana lagi. Sudah gelap mata,” lanjutnya dengan mimik datar seolah-olah tidak ada penyesalan
Menurut informasi yang didapat media Kombes pagi, sebelum kejadian pembunuhan itu, korban dan pelaku sempat berboncengan untuk jalan-jalan menggunakan motor korban.
Dalam perjalanan itulah pelaku melihat kesempatan menghabisi korban di lapangan Selorawan, Beji.
AY selanjutnya dihabisi dengan cara yang keji. Tercatat ada 9 tusukan dibagian depan dan belakang tubuh AY. Masih ditambah lagi dengan luka sayatan yang menganga di bagian leher.
“Saya tusuk pakai pisau. Pisaunya saya bawa dari rumah teman,” ujar laki-laki berperawakan kecil tersebut.
Ia mengaku nekat menghabisi korban karena terbebani dengan utang yang ia punya. Ia memiliki utang pada seseorang dengan jaminan motor miliknya sendiri.
“Sehabis membunuh, saya langsung menjual motor AY ke orang di Sidowayah, Kejayan. Uangnya buat nebus motor saya. Enggak enak kalau enggak bayar, sudah kadung janji,” ungkapnya.
Pengakuan Taupik senada dengan keterangan dari Kapolres Pasuruan, AKBP Rofiq Ripto Himawan. Menurut Rofiq, motif pelaku adalah untuk menguasai barang-barang korban.
“Motifnya, pelaku ingin memiliki barang yang dimiliki oleh korban. Yaitu Handphone dan motor korban,” ujarnya.
Cara eksekusi yang terhitung sadis membuat perwira dengan pangkat dua melati di pundak itu akan memeriksakan kejiwaan Taupik.
“Saya agak curiga dengan kejiwaan pelaku. Kita masih konsultasi dengan ahli psikologi. Karena dari tes urin narkoba, hasilnya menandakan negatif,” paparnya.
Karena korban dibawah umur, Polres Pasuruan akhirnya menerapkan pasal berlapis pada pelaku. Yakni pasal 80 ayat 3 JO pasal 76 C UU No 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak, Pasal 340, Pasal 338, dan pasal 351 ayat (3) KUHP.
“Ancaman hukumannya bervariasi. Mulai 7 tahun sampai hukuman mati. Nantinya keputusan akan kita serahkan pada pengadilan,” tukas Rofiq.
Selain mengamankan pelaku, Polres Pasuruan juga mengamankan sejumlah barang bukti. Yakni selembar kain sarung bermotif warna merah dengan bercak darah, selembar kain seleyer bermotif batik warna coklat, sebuah sangkur yang digunakan membunuh korban, dan sebuah motor milik pelaku, pungkasnya. (inah)
Leave a Reply