Pelantikan Perangkat Desa Peleyan Yang Tak Memiliki Ijazah Asli

Spread the love

Situbondo, Kombes Pagi – Soal mencuatnya dugaan beberapa persoalan dalam proses penjaringan perangkat desa peleyan kecamatan kapongan yang ramai dibicarakan diberbagai pemberitaan dan whatshap group tentang tahapan dari awal hingga akhir, selanjutnya Kepala Desa (Kades Peleyan) memutuskan untuk melantik 4 Perangkat Desa terpilih. Rabu 29/07/20.

Mohammad Yasin kepala desa peleyan menyampaikan awak media bahwa pelaksanaan pelantikan perangkat ini telah memperoleh rekomendasi dari pemerintah kecamatan khususnya Camat kapongan (Timbul Surjanto) sehingga pemerintah desa (Pemdes) menyelenggarakan pelantikan walaupun ada beberapa kendala dan masalah diawal hingga akhir penjaringan.

Pada acara kali ini turut hadir dalam proses pengambilan sumpah jabatan diantaranya kepala desa melakukan pelantikan dan pengambilan sumpah pada perangkat yang terpilih juga dihadiri pula oleh forkompimka kapongan, sejumlah tokoh masyarakat dan semua perangkat desa setempat.

Disamping itu kades peleyan menjelaskan Awalnya kami menanyakan kepada tim seleksi tentang persoalan dua pendaftar calon perangkat desa diantaranya pertama terkait SKCK pelamar yang di keluarkan POLRES karena dinilai pernah tersangkut kasus hukum. dan Kedua tentang legalitas ijazah yang belum dilengkapi sebab pelamar menggunakan surat keterangan (Suket) lulus yang di keluarkan oleh PKBM yang beralamat di Kecamatan kendit bahkan kasi pemerintahan kecamatan kapongan yang akrab di panggil ( pak sur) pun bertanya dan sempat menyoal juga, Terang Kades peleyan.

Karena ada yang bertanggung jawab termasuk panitia pelaksana (Timsel) ketika di belakang hari ada persoalan maka mereka yang akan bertanggung jawab baik terkait SKCK dan ijazah yang tidak ada termasuk hingga saat ini didiga Ijazah salahsatu perangkat yang dilantik belum keluar tapi dari pihak PKBM alfatoni berani bertanggung jawab terhadap terbitnya Ijazah, Tambah kades peleyan saat dikonfirmasi media sigap88, sidikkasus dan publis.

Hal berbeda diungkapkan M Sadik selaku Ketua Umum Lembaga PERKASA bahwa proses penjaringan dan penyaringan perangkat desa di peleyan ditengarai banyak tahapan yang dilanggar, kebetulan kami mengikuti dan mengumpulkan sejumlah data proses dimaksud.

“Sejak awal dari posisi kekosongan perangkat hingga rekomendasi camat untuk segera digelar penjaringan, tahapan yang dinilai kurang transparan hingga ada pengumuman kelulusan salahsatu perangkat yang tiba-tiba keliru, bahkan yang dinilai cukup fatal yakni acara pelantikan perangkat desa ini ditengarai juga melanggar regulasi yang ada”. Ujarnya.

Lebih lanjut M Sadik menambahkan terkait pelantikan perangkat maupun pengambilan sumpah jabatan yang direkomendasi oleh berbagai pihak baik pemerintah kecamatan terutama pemdes peleyan diduga kuat melanggar isi ketentuan dalam penjaringan perangkat desa baik UU No 6 Tahun 2014 tentang desa hingga Perbup No 19 Tahun 2017 tentang SOTK.

“Diketahui tentang penjaringan perangkat desa bahwa persyaratan pendidikan jelas dalam pasal 18 huruf D Perbup Situbondo No 9 tahun 2017 menyatakan fotocopy ijazah pendidikan formal atau pernyataan dari pejabat yang berwenang, jika ditafsirkan bahwa pendidikan formal bukan non formal tentu ini akan menimbulkan polemik, bahkan DPMD pernah mengeluarkan Surat Edaran kepada Kepala Desa untuk segera memberhentikan perangkat yang saat ini tidak memiliki ijazah SMA” Pungkas ketum Perkasa.

“Pasalnya pelanggaran diduga terletak pada posisi salahsatu perangkat yang telah dilantik berinisial (P) namun belum mengantongi Ijazah, hanya surat keterangan lulus yang dikeluarkan oleh PKBM, Kami akan terus mengawal dugaan patgulipat ini” Harap Bang Sadik.

( Rahmat )

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*