Probolinggo, kombespagi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo melalui Badan Kepegawaian Daerah (BKD) memberikan sosialisasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemkab Probolinggo, Rabu dan Kamis (17-18/10/2018).
Kegiatan yang digelar di ruang pertemuan Tengger Kantor Bupati Probolinggo ini diikuti oleh 150 orang pejabat eselon II, III dan IV dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Probolinggo yang dibagi dalam 2 (dua) hari pelaksanaan. Sosialisasi yang dihadiri narasumber dari Kantor Regional II Badan Kepegawaian Negara Jawa Timur ini dibuka secara resmi oleh Wakil Bupati (Wabup) Probolinggo Drs. HA Timbul Prihanjoko.
Kepala BKD Kabupaten Probolinggo Abdul Halim mengatakan kegiatan ini bertujuan meningkatkan pengetahuan dan pemahaman terhadap regulasi dibidang kepegawaian yang telah mengalami perubahan sejak diterbitkannya Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang ASN.
“Selain itu, memberikan kontribusi positif di lingkungan kerja masing-masing perangkat daerah dan dapat diharapkan memberikan inspirasi keteladanan, integritas serta disiplin dalam memberikan pelayanan prima kepada masyarakat,” katanya.
Sementara Wakil Bupati Probolinggo Drs. HA Timbul Prihanjoko mengungkapkan diera keterbukaan informasi ini masyarakat semakin kritis dan menuntut sebuah perubahan sistem kerja aparatur pemerintah. Yakni, memperbaiki sistem pelayanan publik dalam hal pelayanan yang cepat, akurat, transparan, murah dan akuntabel.
“Manajemen PNS yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 bertujuan untuk melahirkan PNS yang profesional, memiliki nilai dasar etika dalam profesinya, bebas dari intervensi politik serta bersih dari praktek KKN dalam menjalankan tugas umum pemerintahan dan dalam pelayanan publik,” ungkapnya.
Menurut Wabup Timbul, dalam PP Nomor 11 tahun 2017 ini mengatur tentang 14 hal antara lain penyusunan dan penetapan kebutuhan PNS, pengadaan PNS, pangkat dan jabatan, pengembangan karir, pola pikir, promosi, mutasi, penilaian kinerja, penggajian dan tunjangan, penghargaan, disiplin, pemberhentian, jaminan pensiun dan jaminan hari tua serta perlindungan.
“Dengan adanya kegiatan ini saya berharap kepada seluruh Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Probolinggo untuk dapat mengimplementasikan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 sesuai dengan tugas pokok dan fungsi masing-masing sehingga dapat membantu Pemerintah Daerah dalam melaksanakan pemerintahan dan memberikan pelayanan sebaik-baiknya kepada masyarakat,” pungkasnya. (Rul/Sf)
Leave a Reply