Probolinggo
, Kombes pagi
Bentuk layanan publik yang sanggup memberi rasa kepuasan terhadap masyarakat, menjadi referensi bagi warga untuk intens menggunakan jasa layanannya. Hal ini seperti yang nampak pada Satpas Polres Probolinggo yang secara maksimal memberikan pelayanan pada pemohon baik pembuatan Surat Ijin Mengemudi (SIM) baru maupun perpanjangan masa berlakunya.
“Secara profesional, kami berupaya mengedepankan layanan secara maksimal yang tentunya bermuara pada kepuasan masyarakat”, ujar Aiptu Istono Muchlas SH, Baur SIM Satlantas Polres Probolinggo saat ditemui di ruang kerjanya
Menyangkut proses pelayanan dalam penerbitan SIM di instansi ini, Satlantas setempat tetap mengacu pada aturan sesuai Undang-undang terbaru yang berlaku saat ini, yakni PP. RI. No 60 tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Adapun hasil pantauan dilokasi, proses ini bermula dari pendaftaran oleh pemohon, kemudian dilanjutkan dengan foto SIM .yg langsum ujian di tangani oleh brigpol Farial SH .selanjutnya pemohon mengikuti uji teori yang dipandu Brigpol Prabowo SH. Selanjutnya pemohon diarahkan mengikuti ujian Praktek yang ditangani petugas yang berkopeten dibagian tersebut (Bripka Arifin SH).sebelum pemohon diarahkan ke praktek terlebih dahulu Bripka Arifin memberikan arahan untuk ujian praktek bagaimana semestinya yang harus di lalui pemohon SIM

Ditempat berbeda AKP Ega Prayudi SH, Kasatlantas Polres Probolinggo, saat ditemui media ini mengatakan jika satuan yang dipimpinnya akan selalu dipantau, termasuk unit pembuatan SIM. “Satlantas secara berkala akan termasuk diantaranya memberi kepuasan kenyamanan pada masyarakat termasuk di unit penerbitan SIM”, ungkapnya.
Hal yang sama juga disampaikan Ipda marjono Kanit Reg.Ident (KRI) Satlantas Probolinggo. Menurutnya meningkatnya animo masyarakat untuk melengkapi persyaratan dalam berkendara lebih dikarenakan adanya faktor kesadaran yang cukup tinggi. “Yang pasti dengan makin meningkatnya layanan di Satpas ini, lebih didasari adanya kesadaran dari pemilik kendaraan bermotor akan tanggungjawabnya untuk melengkapi persyaratan dalam berkendara.”Ujarnya. (Rul)
Leave a Reply