Pemotongan Ayam di Duga Tanpa Mengantongi Ijin

Spread the love

Gresik, Kombes Pagi –  Keberadaan tempat pemotongan ayam di lingkungan Desa Iker Iker, Kecamatan Cerme, dipersoalkan warga setempat. Pasalnya limbah dari pemotongan tersebut menimbulkan bau yang menyengat.

Warga setempat, engan namanya di sebut, menuturkan jika keberadaan tempat pemotongan ayam tersebut sudah lima tahun lamanya. Sebelumnya, tempat yang juga dihuni oleh sang pemilik bernama Munip tersebut merupakan penampungan ayam potong. “Warga di sini cuma mempersoalkan dampak lingkungan dari aktivitas pemotongan di tempat itu saja, bukan pemiliknya, namun usahanya,” ujar warga setempat saat di konfirmasi awak media.

Warga merupakan salah satu warga yang terdampak langsung dari aktivitas tersebut. Pasalnya, kediaman warga bersebalahan persis dengan lokasi pemotongan yaitu di RT 02 / RW 01, yang setiap hari harus disuguhi bau limbah pemotongan ayam.

Warga Desa Iker – iker megadu ke awak media tersebut juga dilakukan melalui Telfon seluler. “Bahkan pihak madia sudah konfirmasi langsung yang punyak usaha tapi masih nihil,” katanya.

Pihak warga mengaku resah dengan keberadaan tempat pemotongan ayam dan kandang ayam tersebut. “Baunya sangat menyengat, padahal kanan kiri merupakan rumah warga dan belakang pemotongan itu ” ujarnya warga

Dijelaskan warga setempat, aktivitas pemotongan ayam biasanya dilakukan pada waktu jam istirahat warga. Yaitu pada tengah malam, tepatnya di atas pukul 00.00. Limbahnya sendiri dibuang langsung ke selokan yang bermuara ke selokan warga setempat.

Sampai saat ini, warga masih menuntut kepada pemilik tempat pemotongan ayam tersebut untuk segera memindahkan aktivitas usahanya, karena sangat menganggu.

Munif pemilik usaha hendak saat dikonfirmasi, awak media hanya ditemui oleh pemilik tempat pemotongan tersebut. Terkait perijinan, ia mengakui jika tempat usahanya tidak memiliki. “Tidak ada izin, karena ijin harus dimulai dengan kanan dan kiri, lalu saya harus bagaimana,” ujarnya.

Ia juga mengakui jika selama ini memang tidak ada kompensasi apapun ke warga. “Kalau terus terang minta kompensasi, saya pasti akan berikan. Karena ini risiko dari usaha saya,” ungkapnya lagi..

Ke empat perda yang dimaksud yaitu Perda Kabupaten Gresik, no 9/2014 tentang ijin gangguan, Perda, Kab, Gresik, no 10/2014 tentang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat, Perda Kabupaten Gresik, no 2/2015 tentang bangunan gedung, Perda Kabupaten Gresik, no 2 tahun 2016, tentang peternakan dan kesehatan hewan. “Terhitung mulai Senin 22 juni 2020, kami minta kepada pemilik untuk menghentikan kegiatan usaha pemotongan ayam tersebut atau memindahkan ke tempat pemotongan ayam yang sudah disediakan Pemkab Gresik”, ungkap warga. 

  • Reporter : Tomo
  • Editing : Bainah
  • Publisher : Salik

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*