Penjemuran Limbah Udang Tetap Beroperasi Meski Tidak Berijin di Dusun Kajer

Spread the love

Situbondo, Kombes Pagi –  Kamis 02-07-2020 penjemuran limbah udang yg bau tak sedap, yang terletak di dusun kajer di desa seletreng kecamatan kapongan ,yg menuai protes warga ,selain menimbulkan bau tak sedap, dan usaha tersebut diduga tidak mempunyai ijin .

berdasarkan investigasi , empat ( 4 ) pihak pengelolah usah penjemuran limbah udang tersebut, yakni dua warga seletreng , salah satunya oknum anggota DPRD dan oknum kades.

hal tersebut mematikan perhatian keras dari ketua LSM PERKASA ,bpk sadik , yang tutur langsung melakukan investigasi.

” dampak usah penjemuran limbah udang ini disamping menimbulkan suatu polusi udara yg bau tak sedap menimbulkan ISPA mengikat letak usaha tersebut berdekatan dengan rumah warga.

” apakah kita harus menunggu lama akibat dari ini , semua untuk di lakukan tindakan tegas , ataukah ada pihak pihak kuat selaku pengelolah usaha , sehingga DLH situbondo seakan tidak mempunyai taring, ujar ketua LSM PERKASA yg penuh tanda tanya.

” sementara kepala Dinas DLH situbondo tersebut Bpk KHOLIL S,P.M,P. mangatakan kepada awak media kombes , membenarkan bahwa penjemuran limbah udang tersebut tidak mempunyai ijin ,dan saya ambil langkah tegas apa bila tidak mengikuti aturan daerah jami akan segerah menutup atau meberhentikan , ujar kholil selaku Kadis.

padahal saya sudah menyarankan kepada pelaku usaha tersebut agar penjemuran tersebut tidak menimbulkan bau yg gak sedap , yaitu dengan cara di rebus atau di open .

tetapi sayang tidak di lakukan sm pengusaha tersebut , sebelumnya ada salah satu pengusaha melakukan perebusan , tetapi karna yg 3 pengusaha tdk melakukan ,akhirnya tidak dilakukan kembali perebusan itu, jelas kepala DLH situbondo .

lebih lanjut kepala DLH menyampaikan ,dngn segera mengumpulkan pihak pengelolah dan pihak PT . PMMP selaku pihak yg berkewajiban untuk mengelolah limbah tersebut, tegasnya

” sementara oknum anggota DPRD selaku pengelolah limbah udang , membenarkan bahwa usah tersebut tidak mempunyai ijin , karna ini usaha kecil yg tiap harinya cumak 3 ton dari hasil penjemuran limbah udang tersebut ,

” jika walaupun memang dari warga keberatan bau tersebut , monggo silahkan di tutup, dan walaupun itu dihentikan terserah warga, terangnya tanpa nada yg tdk pempunyai salah, ujar pelaku tersebut
(RAHMAT)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*