Probolinggo,
Kombes Pagi.com – Lembaga Bantuan Hukum Cakra Probolinggo adakan Giat Optimalisasi Pemberian Bantuan Hukum Pada Masyarakat. Acara ini di gelar dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun LBH Cakra yang ke – 3 Tahun. Kegiatan ini bertempat di Aula Hotel Tampiarto Probolinggo, Jl. Suroyo No.15 pada pukul 13:00 – Selesai WIB. Senin, 20/03/2023.
Acara dimulai dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya yang dipimpin oleh Yunita, S.H kemudian dilanjutkan dengan pembacaan Ayat Suci Al-Qur’an oleh Ananda Adinda Kamil selaku santri binaan dari LBH Cakra.
Lutfi, S.H selaku Ketua Umum LBH Cakra dalam sambutannya beliau menyampaikan, “Pertama-tama saya ucapkan terimakasih kepada seluruh tamu undangan yang sudah menyempatkan hadir dan bahu-membahu dalam terlaksananya kegiatan ini. Di momentum kali ini, kita sebagai pengurus harus mengevaluasi ulang program yang sudah dilaksanakan, dan apa saja yang bisa kita perbaiki untuk kedepannya agar menjadi LBH Cakra yang lebih baik. Saya harap LBH Cakra dapat berkiprah dengan lebih baik lagi. Dan bagi yang membutuhkan pemahaman-pemahaman mengenai hukum, silahkan berkonsultasi kepada kami.”
Kegiatan ini dihadiri oleh DPC Pasuruan, DPC Jember, DPC Lumajang, DPC Situbondo, dan Anggota DPC Probolinggo. Salah satu Mitra LBH Cakra juga hadir dalam kesempatan ini beliau berkesempatan menyampaikan Kesan dan Pesan untuk LBH Cakra, “Terimakasih untuk kesempatan saya dapat menyampaikan kesan dan pesan. Dengan adanya LBH Cakra saya yang mewakili mitra dari Kota Lumajang, terimakasih telah melayani dan membantu kami dalam menyelesaikan masalah kami dengan tangan terbuka. Harapan kami semoga semua berjalan dengan lancar, dan hak kami dapat kembali 100%. Kami sangat terbantu dengan adanya LBH Cakra ini”, ungkap Sholehudin.
Dalam kesempatan ini tak lupa pula para anggota juga menjelaskan Perkembangan, Profil, Visi Misi dan Syarat dalam memperoleh bantuan dari LBH Cakra ini disampaikan oleh Bpk. Muhidin, “Sebelumnya saya sampaikan Visi dan Misi LBH Cakra.
Visi : penegakan hukum kerakyatan
Misi : Pendampingan hukum dalam masyarakat kalangan bawah.
Tertera dalam UU No. 16 tahun 2011, tentang Bantuan Hukum.
Kemudian untuk syarat-syarat dalam memperoleh Bantuan LBH Cakra sebagai berikut :
1. Mendaftarkan diri dengan menyertakan surat tidak mampu dari desa setempat
2. Apabila ditemukan ketidakbenaran dalam isian formulir klien , maka LBH Cakra dapat memutuskan perjanjian secara sepihak
Muhammad Ali selaku ketua DPC Probolinggo mengungkapkan, “Terimakasih untuk seluruh anggota DPC LBH Cakra yang sudah mau meluangkan waktunya untuk turut ikut serta dalam merayakan HUT ke-3 Tahun ini. Saya harap LBH Cakra dapat berkiprah sebagaimana mestinya. Kami semua adalah saudara, mari saling bahu-membahu dalam mewujudkan Visi dan Misi LBH Cakra ini”, ungkapnya.
Dirinya pun berharap bantuan yang telah diberikan oleh LBH Cakra Kepada masyarakat yang kurang mampu dapat memberikan manfaat sekaligus menjadikan mereka berkarakter tangguh dan bedisplin tinggi.
Kegiatan ini berjalan dengan lancar dan kondusif. Tak lupa pula, dalam akhir acara dimeriahkan oleh hiburan Electone. (syl)
Leave a Reply