Pasuruan 16-10-2018 KombesPaGi.com
AKP. Heru Purnomo ,kanitlakalantas Polres pasuruan kota Selasa,16-10-2018 sekitar jam 08.00 memimpin olah TKP. Tempat kejadian perkara kecelakaan lalu lintas di jalan raya propinsi desa Sedarum kecamatan nguling kabupaten Pasuruan sebelah pos lantas.
Dalam keteranganya Kanit. menjelaskan bahwa dari olah TKP. diketahui kesalahan yang dilakukan sopir pick up. Sang sopir dari arah timur dalam membawa mobilnya melaju dengan kecepatan tinggi dan menyalip kendaraan Truk gandeng di depannya sehingga melebihi Marka jalan.
“Saya baru dihubungi anak buah dilapang mas dan langsung olah TKP. kalau dari keterangan saksi kernet sopir pick up.dia menyalip dan sudah memberi isyarat lampu pada pengendara didepanya. Namun tetap seharusnya sang sopir harus memprioritaskan pengendara lain daripada mendahulukan dirinya agar tidak terjadi chaos dan kecelakaan seperti ini.terang Heru.
Dikonfirmasi kemungkinan pasal yang dikenakan pada sopir pick up yang diketahui warga Purwodadi kabupaten Pasuruan, Rizal 28 tahun.kembali Heru menjelaskan masih menunggu hasil olah TKP dan gelar nantinya.” Kita tunggu setelah Gelar nanti mas ,tapi yang jelas dari olah TKP. sopir pick up sudah salah.
Diketahui Tabrakan tak terhindarkan ini terjadi karena dari arah berlawanan muncul pengendara sepeda motor Vixion hitam dengan Nopol N 6430 NE yang diketahui warga kabupaten Probolinggo kecamatan paiton.karena kondisi cepat sehingga tabrakan keduanya tidak terhindarkan yang mengakibatkan pengendara motor Vixion tewas ditempat kejadian tadi malam sekitar jam 19.00wib. ( Zainal)
Leave a Reply