Pasuruan, Kombes PagiĀ – Polres Pasuruan menggelar konferensi Pers ungkap kasus pelaku tindak pidana pembunuhan berencana dan pencurian dengan kekerasan dalam rumah (Perampokan) berlangsung dihalaman Mako Polres Pasuruan. Rabu (30/9/2020).
Polres Pasuruan dipimpin langsung oleh Waka Polres Pasuruan Kompol M.Harris S.IK M.IK. menggelar konferensi pers dengan menghadirkan para pelaku beserta barang buktinya.
Dalam konferensi pers yang berlangsung ini, Polres Pasuruan telah berhasil menangkap pelaku tindak pidana pembunuhan berencana dan pencurian dengan kekerasan dalam rumah yang berbeda lokasi yakni, Dusun Mangu, Desa Pusungmalang, Kecamatan Puspo Kabupaten Pasuruan dan Dusun Kertoanom, Desa Tosari, Kecamatan Tosari, Kabupaten Pasuruan.
Pembunuhan berencana yang dilakukan oleh tersangka bernama Lindang bin Satiman (30) thn alamat Dusun Mangu, Desa Pusungmalang, Kecamatan Puspo, Kabupaten Pasuruan ini, telah melakukan pembunuhan berencana terhadap korban bernama Kasman (79) thn alamat Dusun Mangu, Desa Pusungmalang, Kecamatan Puspo Kabupaten Pasuruan.
Sedangkan pelaku kasus pencurian dengan kekerasan dalam rumah yang dilakukan oleh 7 orang tersangka bernama Moch Slamet bin Marsuto (28) thn alamat Dusun Kenongo, Desa Pusungmalang, Kecamatan Puspo, Kabupaten Pasuruan dan M.Harjo bin Suwais (26) thn alamat Dusun Jagung Sromo, Desa Pusungmalang, Kecamatan Puspo Kabupaten Pasuruan juga tersangka termasuk DPO YSF, MT, MDK, ED serta 1 orang tidak dikenal telah melakukan pencurian dengan kekerasan di sebuah rumah milik korban bernama Moch. Santoso (37) thn alamat Kertoanom RT. 01 RW. 05 Desa Tosari, Kecamatan Tosari, Kabupaten Pasuruan.
“Dalam kronologi pembunuhan berencana yang dilakukan oleh pelaku bernama Lindang (30) thn terhadap korban Kasman (79) thn ini, terjadi Rabu, 6 April 2016 sekira pukul 20.00 Wib dengan motif masalah keluarga. Sekiran pukul 03.00 Wib. Pelaku bernama Lindang bersama Maryono, Rifai, Siyanto masuk rumah korban menuju pintu belakang rumah. Selanjutnya, pelaku masuk kedalam kamar langsung membacok kaki korban dan sempat ada perlawanan dari korban. Kemudian Pelaku membacok tangan dan paha korban sehingga jatuh tersungkur, seketika itu juga pelaku membacok wajah korban sehingga meninggal dunia.” Jelas Waka Polres Pasuruan Kompol M.Harris S.IK M.IK.
Sementara itu, kronologi pencurian dengan kekerasan dalam rumah terjadi Jumat 21 Agustus 2020 sekira pukul 02.00 Wib, yang dilakukan oleh 7 orang tersangka di sebuah rumah milik korban bernama Moch. Santoso (37) thn alamat Kertoanom RT. 01 RW. 05 Desa Tosari, Kecamatan Tosari, Kabupaten Pasuruan ini.
“Korban diajak masuk rumahnya kemudian diikat bersama istrinya. Selanjutnya, pelaku mengacak – ngacak kamar dan menanyakan uang kepada korban tersebut. Korban sempat dipukul dan diancam dengan sebilah clurit sehingga korban memberitahukannya. Dari 7 orang tersangka berhasil menggondol uang kurang lebih 50 juta, perhiasan kalung dan gelang emas, sepeda motor Honda Beat tahun 2016 warna hitam Nopol N-2573 TBM, Hp merek Oppo warna merah, dompet warna hitam, jaket warna merah dan tas warna hitam yang berhasil dibawah kabur oleh pelaku. Akibat kejadian ini dari korban mengalami kerugian kurang lebih RP.62.000.000,-(enam puluh dua juta rupiah).” Terang Waka Polres Pasuruan Kompol M.Harris S.IK M.IK.
Satreskrim Polres Pasuruan sekira pukul 18.00 Wib. Minggu, 20 September 2020 telah berhasil menangkap pelaku pembunuhan berencana bernama Lindang di dalam rumah Dusun Krajan, Desa Kedawung, Kecamatan Puspo, Kabupaten Pasuruan. Di konferensi pers dari Satreskrim Polres Pasuruan juga telah berhasil menangkap tersangka Mulyo Slamet bin Warsito dan M.Harjo bin Suwais Kamis, 27 Agustus 2020 sekira pukul 19.00 Wib dirumah yang termasuk Desa Wonokitri, Kecamatan Tosari, Kabupaten Pasuruan.
“Polres Pasuruan juga berhasil mengamankan barang bukti hasil kejahatan dari 7 orang tersangka pencurian dengan kekerasan yakni, 1 (satu) jaket warna hitam, 1 (satu) jaket warna biru, 1 sarung, 1 topi, 1 dompet milik korban, 1 unit sepeda motor Honda Beat warna hitam milik korban, 1 STNK, 1 unit sepeda motor Honda CBR, 1 unit sepeda motor Yamaha V-XION warna hitam dan 1 buah pedang.” Pungkas Waka Polres Pasuruan Kompol M.Harris S.IK M.IK.
Akibat atas perbuatan pelaku pasal yang disangkakan tindak pidana pembunuhan berencana pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup. Dan sedangkan pasal tindak pidana pencurian dengan kekerasan dikenakan pasal yang disangkakan pasal 365 KUHP ancaman hukuman penjara 12 tahun. (Ina)
Leave a Reply