Pasuruan, Kombes Pagi – Polres Pasuruan selama dua minggu berhasil mengungkap 157 kasus kejahatan jalanan yang ada di wilayah hukum Polres Pasuruan, dengan 83 pelaku kejahatan pada Jumat (07/08).
“Selama pandemi Covid 19, banyak kejahatan jalanan yang merajalela untuk melakukan kejahatan. Secara optimal kita berusaha untuk melakukan penegakan hukum, tentunya ini menjadi sebuah masalah yang harusnya tidak kita banggakan. Tapi sama-sama harus kita merasa prihatin dengan permasalahan ini waktu 6 sampai dengan 17 Juli 2020,” jelas Kapolres Pasuruan, AKBP Rofiq Ripto Himawan saat konfrensi pers.
Menurut Rofiq, kasus-kasus Street Crime, kasus-kasus yang dia lakukan kasus kejahatan jalanan, terdiri dari curat, curas curanmor lingkungan sekitar.
“Keseluruhan tersangka yang sekarang ini kita hadirkan ini sejumlah 30 tersangka. Sedangkan 53 tersangka yang lain ini posisinya ada di Polsek jajaran,” imbuhnya.
Sementara untuk kejahatan yang berhasil diungkap, Kapolres Pasuruan menambahkan Curas 10 kasus , dengan 10 tersangka, Curat 40 kasus , dengan 26 tersangka, Curanmor 101 kasus , dengan 37 tersangka, Penyalah gunaan Bahan Peledak 3 kasus dengan 3 tersangka , Penyalahgunaan Senjata Tajam 2 kasus dengan 2 tersangka, Street Crime ( PENCULIKAN ) 1 kasus dengan 4 tersangka.
(Inah)
Leave a Reply