Probolinggo kombespagi
Program kebijakan oleh pemerintah Provinsi Jawa Timur dalam memberi kontribusi bagi masyarakat melalui pemberian keringanan dan intensif pajak daerah melalui Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 53 Tahun 2015 merupakan hal patut mendapat respon dari masyarakat pemilik kendaraan bermotor.
Dengan program pembebasan denda pajak serta biaya balik nama kendaraan bermotor atau yang biasa disebut pemutihan ini berlaku bagi semua jenis kendaraan diantaranya roda dua, tiga dan roda empat atau lebih.dalam pantauan media ini .dari pembayaran pajak work truw rame wajib pajak
Sebaliknya di dalam ruangan kantor Samsat. Juga rame . dari pembayaran pajak maupun mutasi masuk. dan juga mutasi keluar dan balik nama setempat .warga sangat antusias ada nya program pemutihan ini .
Pembebasan ini meliputi sanksi administrasi berupa kenaikan pajak atau bunga pajak dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB). Hal ini seperti yang disampaikan oleh Adpel Samsat Probolinggokota aries yoesoep saat ditemuiĀ diruang kerjanya. Oleh media ini
Ditambahkan oleh aries bahwa dengan kebijakan pemerintah provinsi jatim ini mampu menjamin hak kepemilikan kendaraan bermotor. Selain itu instansinya akan lebih memperoleh data secara akurat terkait kendaraan yang dimiliki oleh masyarakat.
Pemutihan ini sebagai wujud menjamin kepastian kepemilikan kendaraan dan mengakurasikan data yang ada. Selain itu program ini juga memberi kemudahan bagi masyarakat terutama dalam menghapus sanksi denda.Ujar nya
Di tempat terpisah baur STNK aiptu agung menjelaskan
Perlu diketahui program pemutihan yang sudah dilaksanakan mulai 24 September hingga 15 Desember 2018. Kami berharap dengan adanya program pemutihan ini akan mendapat respon dari pemilik kendaraan utamanya bagi mereka yang selama ini belum memenuhi kewajiban membayar pajak hingga beberapa tahun. Karena dengan program ini akan menghapus biaya denda atas keterlambatan, begitu juga dengan pembebasan biaya balik nama.dan kami tetap mengedepankan layanan
Dan memprioritaskan bagi wajib pajak .yang penting persyaratan lengkap sesuai prosedur .ujar agung
Terhadap kebijakan Gubernur Jatim terkait Pemberian keringanan dan pembebasan pajak daerah untuk rakyat Jawa Timur tahun 2018 ini, juga ditanggapi Kasatlantas Polresta Probolinggo AKP kemadji. Ini satu kesempatan yang harus dimanfaatkan masyarakat pemilik kendaraan bermotor menyangkut pembebasan biaya keterlambatan pembayaran pajak dan pembebasan biaya balik nama.
Mudah-mudahan program ini akan memacu semangat dan kesadaran pemilik kendaraan untuk memanfaatkan momen ini.Ujar Kasatlantas. (Rul)
Leave a Reply