Kombes Pagi,Gresik- Acara PUBLIC HEARING atau Dengar Pendapat Masyarakat DPRD kabupaten Gresik Tahun 2018 yang dilaksanakan oleh NUR HUDI DIDIN ARIANTO, S.Pd anggota Dewan Komisi 1 ( Bidang Hukum dan Pemerintahan) DPRD Kabupaten Gresik di hadiri oleh Kasi Intel Kejari Gresik yaitu BAYU PROBO SUTOPO yang bertempat di Dusun Medangan Kecamatan Metatu Kabupaten Gresik, sabtu (17/11/2018).Dalam acara tersebut juga di hadiri oleh Kepala Dusun Medangan,Perangkat desa Metatu BPD,LPMD, RT/RW,dan tokoh masyarakat serta warga masyarakat dusun Medangan desa Metatu Kecamatan Benjeng Kabupaten Gresik.
Dalam sambutanya NUR HUDI DIDIN ARIANTO, S.Pd selaku anggota Dewan Komisi 1(Bidang Hukum dan Pemerintahan) DPRD Kabupaten Gresik,”menerangkan bahwa acara “PUBLIC HEARING” Dengar Pendapat tersebut merupakan kegiatan dalam menampung segala masukan dan Aspirasi warga,terkait dengan kondisi dan kebutuhan bersama masyarakat di wilayahnya,Dia juga bersyukur dan mengucapkan terima kasih secara pribadi kepada Bayu Probo Sutopo (Kasi Intel Kejari Gresik) yang bisa datang di acara “Public Hearing” ini untuk memberi Sosoalisasi kepada masyarakat tentang hukum dikarenakan rata-rata kesalahan masyarakat di akibatkan kurang adanya Sosialisasi mengenai hukum yang kurang dan sangat jarang sekali acara “Public Hearing” Dengar Pendapat seperti ini bisa dihadiri oleh Pejabat Tinggi seperti dia yang langsung bersentuhan dengan masyarakat desa untuk menerima masukan dan Aspirasi masyarakat bawah.”tak lupa juga Ucapan selamat kepada Kasi Intel Kejari Gresik yang baru yang masih muda dan baru berkerja sekitar 2 bulan menjabat semoga bisa menjalankan tugas dan fungsinya di Kejaksaan Negeri Kabupaten Gresik Ini dengan baik, lancar dan berani mengungkap kebenaran hukum tanpa memandang golongan serta status masyarakat dan tidak tebang pilih dalam proses hukum yang ada di ruang lingkup Pemerintahan Kabupaten Gresik,”ujarnya.
Ucapan terima kasih juga tak lupa disampaikan kepada masyarakat Dusun Medangan Desa Metatu Kecamatan Benjeng Kabupaten Gresik yang telah hadir di acara”Public Hearing” ini walau tidak bisa mengundang seluruh warga karena ini sudah menjadi aturan tapi supaya nantinya bisa mewakili serta menjaring Aspirasi masyarakat dan silahturrahim sehingga prioritas pembangunan yang ada di Dusun Medangan bisa terlaksana dengan baik,contoh kecil yang sudah terlaksana adalah pendalaman pembangunan sarana penampungan air untuk masyarakat Dusun medangan sehingga masyarakat tidak kesulitan air di waktu musim kemarau,”ucapnya.
Kasi Intel Kejari Gresik BAYU PROBO SUTOPO yang pernah bertugas di luar Jawa mantan Kasi Pidsus Kabupaten Lamandau-Kalimatan Tengah menyampaikan,”ucapan terima kasih kepada Nur hudi Didin Arianto, S.Pd yang telah mengundangnya sehingga bisa hadir di acara ini dan bisa bertatap muka serta berhadapan langsung dengan warga masyarakat dusun Medangan Kecamatan Metatu, sehingga nantinya bisa menciptakan hubungan silahturrahim yang baik antara aparat hukum serta dirinya dengan masyarakat Dusun Medangan.”ucapnya. Juga akan melaksanakan tugasnya selaku Pengawalan Pengamanan Pemerintahan dan Pembangunan Desa (P4D), maka dari itu pemerintahan desa seharusya ada kontrol sosial tentang pembangunan desa sehingga bisa terlaksana dengan baik dan masyarakat desa bisa menikmati pembangunan itu dengan menjaga dan merawatnya serta memanfaatkanya,”ujar Bayu Probo Sutopo (Kasi Intel Kejari Gresik).
Dalam acara Public Hearing Dengar Pendapat Masyarakat Kabupaten Gresik Tahun 2018 yang dilakukan oleh salah satu anggota Dewan Komisi 1 (Bidang Hukum dan Pemerintahan) DPRD Gresik juga di laksanakan acara tanya jawab di bidang hukum dan pemeritahan,salah satunya yang di wakili oleh Bambang warga dusun Medangan,” menanyakan tentang rancangan Perda Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) untuk perijinan usaha mikro yang lebih cepat dan murah sehingga masyarakat bisa merasakan dengan langsung tanpa perantara ataupun calo.”tanyanya.
Bahwa untuk progam Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) di Kabupaten Gresik, Nur Hudi Didin Arianto, S.Pd yang juga bertugas di Komisi 1 tentang perijinan dan hukum mengatakan,”bahwa Pemerintahan Kabupaten Gresik sudah mulai secara online sekarang tidak ada calo dan masyarakat nantinya di ajari untuk mengurus sendiri serta langsung masyarakat bisa konsultasi dan langsung datang ke kantor Pemerintahan Pelayanan PTSP tidak usah sungkan-sungkan untuk berkonsultasi bila kesulitan,”jawabnya. Ditambahkanya lagi untuk validasi keakuratan data bagi masyarakat miskin harus diseleksi dengan betul karena banyak keluhan tidak hanya di Desa Metatu saja tapi terjadi di Desa lainya juga ada, maka dari itu supaya melibatkan kinerja RT/RW sehingga bantuan bagi masyarakat miskin tepat sasaran dan tertuju dengan baik serta terciptanya pelayanan kepada masyarakat yang adil dan makmur,”tambahnya.(Yan)
Leave a Reply