Rekomendasi Komisi III : Cabut Izin Pembuang Limbah Ke Sungai

Spread the love

Pasuruan, Kombes Pagi – Masih banyaknya perusahaan nakal yang membuang limbah ke sungai Beujeng tidak sesuai baku mutu serta tidak konsistennya mereka melaksanakan kesepakatan yang sudah di sepakati bersama yakni antara DLH serta dari DPRD yakni Komisi III masyarakat sekitar terkait pembuangan limbah membuangan limbah ke sungai para wakil rakyat meradang , tak hanya itu saja para wakil rakyat di di komisi III memberikan teguran keras berupa pncabut izin pembuangan limbah ke sungai.

Langkah ini di ambil komisi III di lakukan lantaran masih di temukan banyak aduan dari masyarakat ke gedung Raci Bangil soal bau limbah dari perusahaan yang terbukti membuang limbah ke sungai tidak sesuai dengan baku mutu ,imbasnya tak hanya menimbulkan bau busuk, tapi beberapa sumur milik warga sekitar juga ikut tercemar dari perusahaan nakal tersebut

“ Dari hasil rapat dengan pihak DLH, perwakilan masyarakat ini, kami komisi III DPRD sepakat merekomendasikan kepada DLH untuk mencabut izin mebuangan limbahkesungai Beujeng “ jelas poliis PPP ini

Iya menambahkan, pencabuta ini di lakukan bukan kerana pihak komisi III menolak investasi di Kabupaten Pasuruan, tapi kita ingin masyarakat sekitar perusahaan tidak terganggu kesehatannya, perusahaan bisa menggunakan jasa lain dalam pengelolaan limbah dengan bekerjasama dengan PIER rembang .

Menurut kerangan kepala DLH Kabupaten Pasuruan Heruferianto yang di konfirmasi Kombe Pagi usai rapat dengan komisi III DPD mengatakan bahwa untuk pengawasan limbah 5 perusahan di wilayah Beji terus di lakukan , permasalahannya adalah untuk pengambilan sample limbah di tangani oleh pihak wasta yakni ITS , sehingga kita belum mengetahui apakah limbah yang di buang ke sungai Beujeng sudah sesuai baku mutu

Iya menambahkan, terkait dengan rekomendasi komisi III DPRD, pihak DLH secepatnya akan melakukan eveluasi dengan memanggil pihak – perusahaan “kita sepakat dengan rekomendasi dari DPRD pada intinya melarang keras perusahaan yang limbahnya tidak sesuai baku mutu di buang kesungai “jelas Heru.

Seperti yang di muat di edisi sebelumnya komisi III mengelar rapat kordinasi bersama DLH, pemerhati lingkungan serta perwakilan warga Beujeng soal adanya 5 perusahaan yang membuang limbah ke sungai dalam rapat tersebut sekiar 3 bulan silam ,perusahaan di bolehkan membuang limbah ke sungai dengan syarat pengelolaan limbah yang mereka lakukan telah sesuai dengan baku mutu. (Ina)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*