RPJM Desa masih setengah hati pelaksanaanya , seolah warga desa tak rela untuk melek pembangunan desanya

Spread the love

 

RPJM Desa (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa)

Sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa, tahapan  penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Desa meliputi:Kepala Desa Membentuk Tim Penyusun RPJM DesaTim penyusun RPJM Desa Melakukan Penyelarasan Arah Kebijakan Pembangunan Kabupaten/KotaPengkajian Keadaan DesaPenyusunan Rencana Pembangunan Desa melalui Musyawarah DesaPenyusunan Rancangan RPJM DesaPenyusunan Rencana Pembangunan Desa Melalui Musyawarah Perencanaan Pembangunan DesaPenetapan dan Perubahan RPJM Desa

  1. Kepala Desa Membentuk Tim Penyusun RPJM DesaTim Penyusun RPJM Desa terdiri dari: (1) Kepala Desa selaku pembina; (2) Sekretaris Desa selaku ketua; (3) Ketua Lembaga pemberdayaan masyarakat selaku sekretaris; dan (4) anggota yang berasal dari perangkat Desa, lembaga pemberdayaan masyarakat, kader pemberdayaan masyarakat Desa, dan unsur masyarakat lainnya. Jumlah tim paling sedikit 7 (tujuh) dan orang dan paling banyak 11 (sebelas) orang. Tim ditetapkan berdasarkan Keputusan Kepala Desa.

Sedangkan tugas Tim Penyusun RPJM Desa adalah:Penyelarasan arah kebijakan pembangunan Kabupaten/Kota;Pengkajian keadaan Desa;Penyusunan rancangan RPJM Desa; danPenyempurnaan rancangan RPJM Desa.

  1. Tim penyusun RPJM Desa Melakukan Penyelarasan Arah Kebijakan Pembangunan Kabupaten/Kota

Tujuan: Mengintegrasikan program dan kegiatan pembangunan Kabupaten/Kota dengan pembangunan Desa.Isi arah Informasi arah kebijakan pembangunan kabupaten/kota:Rencana pembangunan jangka menengah daerah kabupaten/kota;Rencana strategis satuan kerja perangkat daerah;Rencana umum tata ruang wilayah kabupaten/kota;Rencana rinci tata ruang wilayah kabupaten/kota; danRencana pembangunan kawasan perdesaan.

  1. Pengkajian Keadaan DesaTujuan: mempertimbangkan kondisi objektif Desa dan keadaan desa. Langkah kerja:Penyelerasan data desa.Penggalian gagasan masyarakat; danPenyusunan laporan hasil pengkajian keadaan DesaOutput: Bahan masukan dalam musyawarah Desa dalam rangka penyusunan perencanaan pembangunan Desa.
  2. Penyusunan Rencana Pembangunan Desa melalui Musyawarah DesaBadan Permusyawaratan Desa menyelenggarakan musyawarah Desa berdasarkan laporan hasil pengkajian keadaan desa. Musyawarah Desa dilaksanakan terhitung sejak diterimanya laporan dari kepala Desa.Hal-hal yang dibahas dan disepakati dalam musyawarah desa yaitu:Laporan hasil pengkajian keadaan Desa;Rumusan arah kebijakan pembangunan Desa yang dijabarkan dari visi dan misi kepala Desa;Rencanaprioritas kegiatan penyelenggaraan pemerintahan Desa, Pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa.Musyawarah desa Dilakukan dengan diskusi kelompok secara terarah yang dibagi berdasarkan bidang penyelenggaraan pemerintahan Desa, pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa. Diskusi kelompok membahas sebagai berikut:Laporan hasil pengkajian keadaan Desa;Prioritas rencana kegiatan Desa dalam jangka waktu 6 (enam) tahun;Sumber pembiayaan rencana kegiatan pembangunan Desa;Rencana pelaksana kegiatan Desa yang akan dilaksanakan uleh perangkat Desa, unsur masyarakat Desa, kerjasama antar Desa, dan/atau kerjasama Desa dengan pihak ketiga. Output: Hasil kesepakatan dalam musyawarah Desa dituangkan dalam berita acara dan menjadi pedoman bagi pemerintah Desa dalam menyusun RPJM Desa.
  3. Penyusunan Rancangan RPJM DesaTahapan:Tim penyusun RPJM Desa menyusun rancangan RPJM Desa berdasarkan berita acara hasil kesepakatan desa dan dituangkan dalam format rancangan RPJM Desa dan dilampiri dokumen rancangan RPJM Desa.Berita acara disampaikan oleh tim penyusun RPJM Desa kepada kepala Desa.Kepala Desa memeriksa dokumen rancangan RPJM Desa yang telah disusun oleh Tim Penyusun RPJM Desa, jika ada perbaikan rancangan RPJM Desa dikembalikan kepada tim penyusun RPJM Desa. Dari beberapa alur yang seharusnya dilalui ,fakta lapang di desa hasil penelusuran wartawan Koran KombesPagi dibeberapa desa wilayah kabupaten Pasuruan .salah satunya desa Tenggilis kecamatan Gondang wetan ,Ahmad nur kepada desa saat diwawancarai mengatakan bahwa dirinya masih belum paham betul alur yang semestinya dilalui terkait perencanaan ,pelaksanaan dan penatausahaanya . Di konfirmasi tentang minimnya papan informasi proyek/ prasasti maupun baliho yang memuat detail anggaran yang diterima serta peruntukanya ,kembali sang kepala desa mengatakan bahwa hal itu karena belum ada perintah dari pihak dinas maupun kecamatan .

Sangat disayangkan sekali seharusnya gelontoran dana Trilyunan untuk desa oleh pemerintah pusat seolah belum bisa dirasakan oleh sebagian besar masyarakat desa.bahkan seolah peran serta masyarakat seolah dikebiri pihak elit pemerintah desa agar tidak mengetahui jumlah anggaran , perencanaan serta pelaksanaan dana dana yang diterima desanya . Zainal

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*