Pasuruan, Kombes Pagi – Terkait pemalsuan benit bibit jagung berkualitas merk Bisi-18 Sat Reskrim Polres Pasuruan berlangsung dihalaman Mapolres Pasuruan. Minggu (13/12).
Sat Reskrim Polres Pasuruan berhasil amankan pelaku pemalsuan benih bibit jagung berkualitas merk Bisi-18 yang di Produksi oleh PT. Bisi Internasional Kediri, mengakibatkan kerugian milyaran rupiah dari pihak produksi merk tersebut.
Kapolres Pasuruan AKBP Rofiq Ripto Himawan, S.I.K. S.H. M.H dalam konferensi Pers menyampaikan, Polres Pasuruan berhasil mengamankan ketiga pelaku terkait pemalsuan benih bibit merk Bisi-18 dimana merk tersebut milik perusahaan PT. Bisi Internasional Kediri, dan mengakibatkan kerugian cukup besar hingga milyaran.
Dalam Konferensi Pers ini, ketiga pelaku dihadirkan, adapun ketiga tersangka yakni, Mohammad Shoqibul Izar (32) warga Jalan Sutoyo No.88 Desa Loceret, Kecamatan, Loceret Kabupaten Nganjuk dan Indra Irawan (34) Balong Desa Balonggebang, Kecamatan Gondang Kabupaten Nganjuk serta Ahmad Saeroji (36) Dusun Krajan Kulon RT.03, Desa Paleran, Kecamatan Umbulsari, Kabupaten Jember. Ketiga pelaku berhasil diamankan dari berbagai daerah sedangkan yang dua masih proses pengejaran dan dalam pengembangan petugas.
“Ketiga tersangka ini melakukan pemalsuan benih bibit jagung berkualitas merk Bisi-18 dengan memperbanyak dan menjualnya ke beberapa wilayah. Peran ketiga tersangka ini melakukan pemalsuan benih bibit jagungnya di jual kepada petani dengan separuh dari harga benih bibit jagung merk yang aslinya.” Jelas Kapolres Pasuruan AKBP Rofiq Ripto Himawan.
Kapolres Pasuruan AKBP Rofiq Ripto Himawan, S.I.K. S.H. M.H mengatakan, ketiga pelaku melakukan produksi benih bibit jagung merk Bisi-18 tanpa ada ijin dan persetujuan dari Perlindungan Varietas Tanaman (PVT) PT. Bisi Internasional Kediri.
“Ketiga pelaku ini melakukan produksi pemalsuan benih bibit jagung merk Bisi-18 ini, tidak memiliki ijin langsung dari PT. Bisi Internasional Kediri, sehingga mengakibatkan kerugian milyaran rupiah untuk perusahaan tersebut. Selain itu, ketiga pelaku ini menjual benih bibit palsunya kepada masyarakat atau petani dengan harga Rp 45.000 per 1 kg, sedangkan benih jagung asli Bisi-18 dipasaran masih harganya Rp. 75.000.” Tegas Kapolres Pasuruan AKBP Rofiq Ripto Himawan, S.I.K. S.H. M.H.
“Dari data kami yang ada, ketiga pelaku mencari bibitnya dipasaran, sedangkan untuk hologramnya pelaku pesan di China. Dan Pelaku berhasil menjual benih bibit jagung palsunya ada 50 Ton kepada para petani.” Pungkas Kapolres Pasuruan AKBP Rofiq Ripto Himawan, S.I.K. S.H. M.H.
Dikesempatan itu, RM PT. Bisi Tego Iswoyo memaparkan, bahwa pihaknya telah mengalami kerugian Milyaran serta penjualannya menjadi turun. Dan kami merasa sangat terbantu adanya pengungkapan kasus pemalsuan tersebut oleh Polres Pasuruan. Kami berharap adanya kejadian ini semoga tidak terjadi lagi dalam pemalsuan.
Polres Pasuruan berhasil menyita barang bukti yakni, bungkus kemasan palsu, mesin rolling, silinder cetak karung 20Kg, Silinder cetak kemasan 10Kg, mesin pengemas, bahan baku produksi, stiker hologram, alat sablon kode produk, beberapa produksi bibit palsu Bisi-18, 28 sak karung bekas, 845 sak bahan baku benih jagung berbagai merk, 380 sak B
Bisi-18 palsu kemasan 20 Kg, 522 lembar hologram Bisi-18 palsu,1 lembar isi 84 Pcs 90 lembar hologram Bisi-18 Palsu,1 lemba Isi 112 Pcs, uang 10 jt.
Para pelaku Pasal 115 UU RI NO. 22 Tahun 2019 tentang sistem budidaya pertanian berkelanjutan, dan Pasal 100 UU RI NO. 20 Tahun 2016 tentang merk dan indikasi geografis serta Pasal 102 UU RI NO. 20 Tahun tentang Merk dan Indikasi Geografis serta Pasal 102 UU RI NO. 20 Tahun 2016 tentang Merk dan Indikasi Geografis ancaman maksimal 5 Tahun Penjara. (Ina)
Leave a Reply