Sat Reskrim Polres Pasuruan Ungkap Kasus Pencurian Kotak Amal Dan Pembobol Minimarket

Spread the love

Pasuruan,  Kombes Pagi –  Sat Reskrim Polres Pasuruan berhasil mengungkap kasus pencurian kotak amal di mushola SPBU Cangkringmalang dan pembobolan minimarket di Gempol berlangsung dihalaman Polres Pasuruan. Kamis (22/10/2020).

Sat Reskrim Polres Pasuruan dipimpin langsung oleh Waka Polres Pasuruan Kompol Muhammad Harris, S.H, S.I.K, M.I.K. mengatakan, dua tersangka Pelaku pencurian itu berinisial S. Pelaku pencurian kotak amal di Cangkringmalang, dan untuk uangnya kurang lebih Rp.1.200.000.

“Aksi Pencurian dilakukan berinisial S pada 10 Agustus silam. Dari hasil penyelidikan diketahui pelaku pencurian itu berinisial S dan temannya berinisial IW.” Kata Waka Polres Pasuruan Kompol Muhammad Harris, S.H, S.I.K, M.I.K.

“Dia kami tangkap bertempat sebuah warung di Porong. Sedangkan satu temannya masih kami buru,” Jelas Waka Polres Pasuruan Kompol Muhammad Harris, S.H, S.I.K, M.I.K.

Dalam kasus ini, Polres Pasuruan berhasil mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan pelaku diantaranya, 1 buah kotak amal, 1 sepeda motor, 1 buah paku, pakaian pelaku dan 1 buku pembukuan uang mushola.

Waka Polres Pasuruan Kompol Muhammad Harris, S.H, S.I.K, M.I.K. menjelaskan, Sat Reskrim Polres Pasuruan juga berhasil mengamankan berinsial TK (38), pelaku pembobol minimarket di Gempol akhir September lalu. Aksi tersebut dilakukan oleh tersangka dengan memanjat pagar belakang toko dan melubangi tembok belakang kamar mandi kemudian masuk ke dalam toko.

“Setelah berhasil masuk, pelaku mengambil barang – barang di dalam toko dan keluar melalui jalan yang sama. Aksi pelaku itu diketahui oleh karyawan toko sekitar pukul 05.50 Wib.” Terang Waka Polres Pasuruan Kompol Muhammad Harris, S.H, S.I.K, M.I.K.

Dalam aksi tersebut, pelaku berhasil membawah rokok dan susu berbagai merk. Dari kejadian itu, toko mengalami kerugian yang diperkirakan kurang lebih sebesar Rp.16.047.900,-.

Waka Polres Pasuruan Kompol Muhammad Harris, S.H, S.I.K, M.I.K. juga menambahkan, dari tangan pelaku, Polres Pasuruan berhasil menyita barang bukti berupa ratusan pack rokok berbagai merk dan juga puluhan kaleng susu beragam merk. Hasil pemeriksaan, tersangka merupakan residivis atas kasus yang sama terjadi pada 20 Januari 2020 silam.

Atas perbuatanya, kedua pelaku diancam Pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan berupa ancaman hukuman 7 tahun. (Inah)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*