TAMAN PASIRIAN BERALIH FUNGSI PKL PENUHI TROTOAR.

Spread the love

Lumajang.kombespagi

Alun alun atau Taman Pasirian yang merupakan Ikon Kecamatan Pasirian kini sudah jelas dan nyata beralih fungsi, hal itu dapat dirasakan bahwa saat ini sudah kehilangan keindahan, keteetiban dan kebersihan, serta kesehatan bahkan tidak sedap dipandang mata.

Hal itu dibuktikan banyaknya pedagang kaki lima (PKL) yang berjubel berdiri berserakan di atas trotoar. Bagian dalam juga nampak kotor bahkan di gunakan untuk minum minuman yang memabukkan terbukti banyaknya sampah atau bekas bungkus bungkus yang digunakan untuk minuman oplosan.

Kepala bidang penyidikan polisi Pamong Praja (Pol pp/Pemkab Lumajang Didik…..yang di dampingi Agus hartoyo,SH. kasi Binwas Satpo PP saat memberikan sosialisasi kepada semua PKL di Kecamatan Pasirian Selasa 19/09/ yang di hadiri Kapolsek,Camat dinas lingkungan hidup, dinas perdagangan serta Ir Sugeng kepala desa Pasirian.
Di hadapan para PKL, Didik dwisantoso bersama Kasi Binwas Satuan Pol PP menyampaikan bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah RI No 16 tahun 2018 tentang Polisi Pamong Praja, Peraturan menteri dan Peraturan Bupati Lumajang No 59 tahun 2017 tentang perubahan atas peraturan Bupati tentang kedudukan, susunan organisasi,satuan tugas serta tata kerja. Dan Perda No 6 tahun 2017 tentang rencana tata ruang bahwa nanti ada pembangunan dari Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Lumajang. ” Saya selaku polisi Pamong Praja menghimbau dan mengharapkan kepada semua PKL agar dalam waktu dekat Taman Pasirian ini dapat terlihat dengan bersih, indah dan sehat. untuk itu dibutuhkan kesadaranya dalam memposisikan agar Taman ini dapat sebagai simbul atau Ikon Kecamatan Pasirian.” Jelasnya.

” Untuk itu solusi yang di ambil pemerintah bahwa dalam waktu dekat PKL ini akan dilakukan Relokasi, yaitu di jalan stasiun dusun gaplek, hal ini merupakan solusi terbaik agar tidak mengganggu ketertiban umum dengan koridor atau ketaatan terhadap ketentuan pidana pasal 10 yaitu bila mana PKL melakukan pelanggaran maka Bapak Bupati atau pejabat yang ditunjuk/berwenang bisa membubarkan paksa termasuk fasilitas usaha kegiatan PKL.” tambahnya. Tim

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*