Pasuruan, Kombes Pagi – Menindaklanjuti surat edaran Dirjen pelayanan kesehatan Kemenkes RI tentang batasan tariff tertinggi pemeriksaan Rapid test ,RSUD Bangil mengeluarkan peraturan Dirut RSUD Bangil no 12 tahun 2020 tentang perubahan peraturan no 10 tahun 2020 tentang penetapan tariff layanan rapid test dan PCR guna melakukan penyesuaian dengan peraturan yang lebih tinggi.
Menurut keterangan Humas RSUD Bangil M Hayat pada awak media menyebutkan bahwa perubahan tariff layanan yang di lakukan ini bertujuan untuk menyesuaikan besaran tariff yang sudah berlaku di RSUD Bangil, untuk diketahui dalam surat edaran Kemenkes RI di sebutkan bahwa untuk menyamakan biaya tariff pelayanan rapid test secara nasional , semua rumah sakit di Indonesia untuk memberlakukan besaran ratif tertinggi yakni 150 rb
“SE kemenkes RI tersebut merupakan kebijakan pemerintah terkait pemeriksaan rapid test bertujuan untuk memberikan kepastian dalam hal standar dan kesamaan biaya pelayanan kesehatan bagi masyarakat “jelasnya.
Iya menambahkan, peraturan Direktur RSUD ini akan berlaku efektif sejak 08 Juli 2020 dinama masyarakat yang melakukan pemeriksanaan rapid test mandiri/individu dikenakan biaya Rp 150 rb rupiah, iya menambahkan penggunakan besaran tariff tersebut meliputi penggunaan bahan habis pakai Rp 115.000 rb rupiah , jasa sarana Rp 10.000 ribu rupiah , jasa pemeriksaan dokter Rp 12,500 rb rupiah dan terakhir jasa analis Rp 12,500 rupiah.
Besaran Tariff juga berlaku di semua RS umum yang ada di Kabupaten Pasuruan ,dalam rapat denganpendapat dengan komisi IV DPRD ,para pemilik rumah sakit telah sepakat akan memungut biaya pelayanan pemeriksanaan sesuai dengan intruksi pemerintah pusat. (ina/ab )
Leave a Reply