TERTIPKAN REKLAME YG SALAHI ATURAN DI AREAL BATAS SONA LARANGAN

Spread the love

 

probolinggo-kombes pagi,gabungan satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan tim TRC (tim reaksi cepat ) menertibkan reklame yang menyalahi aturan,kamis (13/12/2018).
satpol pp dan TRC tertipkan Reklame yang menyalahi aturan,berhasil melakukan penindakan menurunkan 52 reklame kecil dan besar yang berada areal batas sona larangan.”terangnya.menurut kepala unit TRS, Nurul Aripin.
sementara itu,Heri Daryanto,SH.kasi trantip kecamatan kraksan-probolinggo “menertibkan reklame berukuran besar dan kecil yang tidak berizin dan menyalahi aturan semuanya disonasi mulai di Jalan batas kota jln.raya semampir sampai jln.raya kebonagung batas kota.
Reklame yang tidak berizin sesuwai dengan penegakan perda nomer 2 tahun 2017 tentang ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat.”Salah satunnya adalah tidak diperkenankan memasang media iklan di luar ruang yang berada di badan jalan tanpa izin dari pemerintah daerah,”terangnya saat di temui KOMBES PAGI com.dilokasi penertiban.
Jurnalis:(ms.al)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*