Ngawi,
Kombes Pagi.com – Sebelumnya viral di pemberitaan penemuan jasad seorang nenek yang bernama Saminten (64) warga desa / kecamatan Bringin, kabupaten Ngawi, Jawa Timur, tewas terbaring di ranjang kamar dengan jeratan kain di lehernya dan kondisi ranjang tempat tidur acak-acakan sekitar pukul 10.00 WIB. Senin (18/3/2024).
Warga setempat yang melihat saat kejadian penemuan di lokasi kejadian juga curiga. Besar kemungkinan, Saminten meninggal tak wajar. Hal tersebut menjadi kecurigaan polisi.
AKBP Argowiyono Kapolres Ngawi memaparkan pada awak media saat pers release “Alhamdulillah kita sudah berhasil mengungkap pelaku pembunuhan nenek Saminten yang ternyata Parsi suaminya sendiri” . Senin sore (1/4/2024).
Parsi sempat tak mengakui membunuh korban. Namun ia akhirnya mengakui setelah polisi membeberkan sejumlah keterangan saksi. Jumlah saksi yang diperiksa dalam kematian korban ada 13 orang baik kerabat dan tetangga.
“Semula pelaku tidak mengaku dan kita periksa saksi lain total 13 orang dan dari alat bukti dan sidik jari sesuai dengan pelaku,” kata Argowiyono.
AKP Joshua Peter Krisnawan Kasat Reskrim Polres Ngawi menambahkan bahwa pelaku menghabisi nyawa istrinya sendiri dengan cara memukul kepalanya dengan kayu. Selain itu pelaku juga sempat mencekik leher korban.
“Korban meninggal akibat pukulan kayu di kepala dan leher dicekik juga oleh pelaku,” jelas Joshua.
Pelaku dijerat Pasal 44 Ayat (3) Jo Pasal 5 huruf a UU RI No.23 Th.2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Kakek Parsi terancam dengan hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun penjara, tandas Joshua. (JK)Ngawi Kombes Pagi – Sebelumnya viral di pemberitaan penemuan jasad seorang nenek yang bernama Saminten (64) warga desa / kecamatan Bringin, kabupaten Ngawi, Jawa Timur, tewas terbaring di ranjang kamar dengan jeratan kain di lehernya dan kondisi ranjang tempat tidur acak-acakan sekitar pukul 10.00 WIB. Senin (18/3/2024).
Warga setempat yang melihat saat kejadian penemuan di lokasi kejadian juga curiga. Besar kemungkinan, Saminten meninggal tak wajar. Hal tersebut menjadi kecurigaan polisi.
AKBP Argowiyono Kapolres Ngawi memaparkan pada awak media saat pers release “Alhamdulillah kita sudah berhasil mengungkap pelaku pembunuhan nenek Saminten yang ternyata Parsi suaminya sendiri” . Senin sore (1/4/2024).
Parsi sempat tak mengakui membunuh korban. Namun ia akhirnya mengakui setelah polisi membeberkan sejumlah keterangan saksi. Jumlah saksi yang diperiksa dalam kematian korban ada 13 orang baik kerabat dan tetangga.
“Semula pelaku tidak mengaku dan kita periksa saksi lain total 13 orang dan dari alat bukti dan sidik jari sesuai dengan pelaku,” kata Argowiyono.
AKP Joshua Peter Krisnawan Kasat Reskrim Polres Ngawi menambahkan bahwa pelaku menghabisi nyawa istrinya sendiri dengan cara memukul kepalanya dengan kayu. Selain itu pelaku juga sempat mencekik leher korban.
“Korban meninggal akibat pukulan kayu di kepala dan leher dicekik juga oleh pelaku,” jelas Joshua.
Pelaku dijerat Pasal 44 Ayat (3) Jo Pasal 5 huruf a UU RI No.23 Th.2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Kakek Parsi terancam dengan hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun penjara, tandas Joshua. (JK)
Leave a Reply