15 Orang Terduga Pengedar dan Pengguna Narkoba Berhasil Di Amankan Polres Ngawi

Spread the love

Ngawi,

Kombes Pagi.com–Berbagai upaya dalam rangka memberantas peredaran Narkotika dan obat keras berbahaya terus dilakukan oleh Polisi Resort (Polres) Ngawi Polda Jatim.
Terbukti dengan keberhasilannya mengungkap peredaran barang haram tersebut, Satuan Reserse Narkoba Polres Ngawi, berhasil mengungkap 12 laporan polisi terkait narkoba, terhitung mulai tanggal 17 Juli 2023 sampai dengan 24 Agustus 2023. Polres ngawi telah berhasil mengungkap kasus tersebut, (15) lima belas orang yang diduga sebagai pengedar dan pengguna berhasil diamankan, berikut barang bukti berupa 2,64 gram sabu-sabu dan 640 butir pil koplo.

AKBP Argowiyono, Kapolres Ngawi mendampingi Bupati Ngawi H Ony Anwar Harsono dan Wakil Bupati Dwi Riyanto Jatmiko bersama Forkopimda Ngawi setelah meresmikan Kampung Tangguh Bebas Narkoba di kantor desa Teguhan, kecamatan Paron, kabupaten Ngawi. Dalam paparannya AKBP Argowiyono menyampaikan keberhasilan kinerja Polres Ngawi dan jajarannya yang telah berhasil mengamankan 15 orang yang diduga sebagai pengedar dan pengguna narkotika serta barang bukti berupa 2,64 gram sabu-sabu dan 640 butir pil koplo.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, 15 tersangka dikenakan pasal yang berbeda, tergantung perbuatannya.

“Kita kenakan pasal yang berbeda, kita sesuaikan dengan dugaan pelanggarannya,” tegas Argowiyono.
Diantaranya pasal yang disangkakan adalah: pasal 196 Jo pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) dengan ancaman hukumannya pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Pasal 197 Jo pasal 106 Ayat (1) dengan ancaman hukumannya pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah).

Pasal 114 ayat (1) ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).

Pasal 112 ayat (1) ancaman hukuman pidana dengan lama pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp8.000.000.000,00 (delapan miliar rupiah).
Pasal 132 ancaman hukuman pidana penjara yang sama sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal-pasal tersebut.

Pasal 127 ayat (1) huruf a setiap penyalahguna narkotika golongan I bagi diri sendiri Undang Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan hukuman pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun. (Jk)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*