Pasuruan, 28-08-2018 KombesPagi.com
Setelah melalui proses panjang ahirnya kepala desa Wonosari kecamatan Gondang wetan kabupaten Pasuruan ditetapkan sebagai tersangka bersama Huda yang tak lain merupakan ponakan sang kades, dalam kasus perbuatan pengancaman terhadap orang lain .
Hal ini diketahui melalui surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan oleh satreskrim polres kota Pasuruan tertanggal 15 Agustus 2018 dengan nomor ,B/256/V111/2018 /Satreskrim
Sebagaimana diketahui beberapa waktu lalu kepala desa Wonosari ,Jupri bersitegang dengan Zainul alim yang tak lain warganya sendiri terkait batas batas pekarangan milik keluarganya.sang kades yang kala itu membawa serta keluarga berlaku arogan serta memicu pada perlakuan kasar yang dilakukan Huda ,salah satu keluarganya pada keluarga Alim tentang batas batas pekarangan milik kedua keluarga tersebut.aksi bersitegang ini berujung pada perlakuan kasar kepala desa beserta keluarga pada Alim dan keluarganya .aksi tak patut sang kades dan keluarga ini tersebar setelah diberitakan oleh beberapa media beserta video yang merekam aksi tersebut sehingga tak butuh waktu lama tim dari kepolisian polres kota Pasuruan turun lapang melakukan olah TKP setelah sebelumnya juga didahului pelaporan dari saudara Alim .
sehubung dengan terbitnya surat pemberitahuan status tersangka sang kades, Zainul alim dikonfirmasi koran ini dirumahnya sewaktu memberikan bimbingan belajar pada anak usia sekolah mengatakan,bahwa dirinya sangat menghormati proses hukum.” Saya mengikuti saja mas, dan percaya pada proses hukum yang sedang dilakukan oleh polres kota Pasuruan saat ini . apapun hasilnya nanti saya yakin pasti akan sesuai dengan ketentuan yang berlaku .ujarnya , disinggung soal apakah dirinya akan memaafkan perbuatan kepala desa pada dirinya serta keluarga kala itu, kembali Alim menegaskan bahwa dirinya sudah memaafkan apa yang telah terjadi.” Tanpa minta maaf pun ,kami memaafkan apa yang dilakukan kepala desa pada kami, namun proses hukum harus tetap berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang sudah ada .tegas Alim di sela sela memberikan bimbingan belajar pada anak didiknya .
Sementara itu Kasatreskrim polres kota Pasuruan, AKP. Selamet Santoso ,SH. Di konfirmasi koran ini diruang kerjanya mengatakan bahwa kasus kades Wonosari kecamatan Gondang wetan sudah sampai pada tahap pemeriksaan sebagai tersangka,tinggal melengkapi berkas akan segera dilimpahkan ke pihak kejaksaan,ujarnya ” iya saya barusan menghubungi penyidiknya kalau sudah di periksa sebagai tersangka . Di konfirmasi terkait kemungkinan di tahan , Kasatreskrim kembali mengatakan kalau sudah dirasa cukup bukti akan segera dilakukan penahanan.” Penahanan kewenangan penyidik mas, hal tersebut kita lakukan jika ada syarat formal ,salah satunya tersangka dihawatirkan akan lari atau menghilangkan barang bukti. Namun untuk kasus dengan tersangka kepala desa Wonosari tetap kita lanjutkan ,tunggu aja prosesnya .Tegas AKP.selamet Riyanto . Zainal
Leave a Reply