PN Gresik Kembali Gelar Sidang Lanjutan Perkara Dugaan Penistaan Agama

Spread the love

Gresik,

Kombes Pagi.com – Pengadilan Negeri (PN) Gresik kembali menggelar sidang lanjutan perkara dugaan penistaan agama dan pelanggaran UU ITE atas terdakwa Nur Hudi Didin Ariyanto, Saiful Fuad alias Arif Saifullah, Sutrisno alias Krisna dan Saiful Arif, Kamis (22/12/2022).

Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim PN Gresik Moch. Fatkur Rochman itu memasuki agenda pembacaan eksepsi (pembelaan) terdakwa yang sempat tertunda 2 kali, karena keempat terdakwa maupun penasihat hukum (PH) terdakwa belum siap membuat eksepsi atas dakwaan tim jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Gresik.

Gunadi penasehat hukum ( PH), ke 4 terdakwa Agenda pembacaan eksepsi terdakwa, menyatakan pihaknya tidak menggunakan hak terdakwa untuk melakukan eksepsi.

Justru (PH) Gunadi mengajukan permintaan ijin ke majelis hakim untuk membacakan permohonan penangguhan atau pengalihan tahanan dari rumah tahanan (Rutan) Gresik menjadi tahanan kota.

Dalam pembacakan permohonan pengalihan tahanan untuk terdakwa Nur Hudi Didin Ariyanto. Gunadi, menjelaskan sejumlah pertimbangan, kliennya aktif sebagai anggota DPRD Gresik, sangat dibutuhkan masyarakat khususnya wilayah Gresik, kliennya sebagai tulang punggung keluarga, dan memiliki anak yang masih sekolah memerlukan bimbingan orang tua.

“PH juga untuk meyakinkan majelis hakim istri dan tim Gunadi dkk menyebutkan, sebagai jaminannya terdakwa Nur Hudi Didin Arianto.

Gunadi juga membacakan permohonan penangguhan penahanan atas Syaiful Arif dan Sutrisno alias Krisna. untuk terdakwa Saiful Fuad alias Arif Saifullah.

Ketua Majelis Hakim Fatkur Rochman meminta kepada penasihat hukum terdakwa untuk mengirimkan surat permohonan penangguhan tahanan itu melalui pelayanan terpadu satu pintu (PTSP).

“Silakan permohonan dimasukkan melalui PTSP. Sidang akan dilanjutkan Kamis depan (29/12/2022),” ujarnya.

Majelis Hakim juga meminta kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan penasihat hukum terdakwa untuk menyiapkan saksi-saksi. Sebab, masa tahanan terdakwa akan habis pada 1 Maret 2023.

Jaksa Penuntut Umum( JPU ), mendakwa ke-4 terdakwa menjadi 3 dakwaan (split) dan disidangkan secara terpisah berdasarkan peran masing-masing. Sidang dilakukan secara daring. Ke-4 terdakwa tetap berada di Rutan Gresik di Jalan Raya Banjarsari, Desa Banjarsari, Kecamatan Cerme, Kabupaten Gresik.

Pertama, terdakwa Saiful Arif selaku pengantin pria dan Sutirsno alias Krisna yang berperan sebagai penghulu didakwa dengan pasal 156a Jo pasal 55 Ayat (1) ke1 KUHP. Keduanya didakwa telah melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia, ancaman hukumnya sampai 5 tahun.(tomo)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*