Gresik,
Kombes Pagi.com – Bertepatan tahun politik dan pemilihan umum( PEMILU) dari segenap wakil rakyat yang berada di DPRD Kabupaten Gresik, mensosialisasikan perundangan- undangan Tahap XI yang sudah ditetapkan itu.Tempat : Jl jln Sunan Giri Gg IV RT 02 /RW 01 Kel.Kawisanyar Kec Kebomas ,Kab Gresik ,Minggu 17/12/2023.
Adapun hadiri Hj.Lilik Hidayati SE.MM , Asisten I Suyono SH.S.Sos.MM ,Ketua PAC PPP Gresik Zainal Abidin ,Ketua PAC PPP Kebomas H.Mustofa Kamil , Kader- Kader PPP Gresik dan 100 peserta.
” Kemiskinan merupakan masalah yang bersifat multidimensi dan multisektor berbagai karakteristik yang harus segera diatasi mempertahankan dan mengembangkan kehidupan manusia.”
Menurut dari Fraksi PPP, Hj Lilik Hidayati mengatakan,” Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomer 14 tahun 2023 tentang penanggulangan kemiskinan,dalam rangka memenuhi hak dan kebutuhan dasar warga negara. memelihara fakir miskin.sistem jaminan sosial bagi rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dengan martabat kemanusian, serta tanggung jawab dan penyediaan fasilitas pelayanan sosial dasar itu diperlukan upaya nyata dalam penanggulangan kemiskinan, kata Hj Lilik.
Selanjutnya dari Asisten 1 Suyono SH.S.Sos MM menyampaikan,” Didalam PERDA No:4 Tahun 2021 Pemberdayaan Masyarakat Menuju Desa Mandiri sesuai dari program pemberdayaan yang menekankan kemandirian desa melalui pemberdayaan masyarakat yang terangkai dengan program pemberdayaan pemerintah daerah ,dunia usaha dan produk unggulan desa ,agar kemiskinan dapat berkurang.” jelas Asisten 1 didalam sosialisasi .
Warga masyarakat yang hadir sangat gembira dan senang bisa mengetahui dari makna sosialisasi perundang- undangan ini, waktu dikonfirmasi media ini.
Dari prosesi sosialisasi ditutup dengan doa dan di Amien dari seluruh yang hadir.(tomo)
Leave a Reply