Operasi Pekat Semeru 2024 Yang di Gelar Polres Ngawi Berhasil Amankan Beberapa Tersangka

Spread the love

Ngawi,

Kombes Pagi.com_Selama Operasi Pekat Semeru 2024, yang di gelar Polres Ngawi polda Jatim, berhasil mengungkap 99 kasus, 11 perkara yang merupakan target operasi dan 88 perkara dengan non target operasi, serta melakukan penahanan, sebanyak 11 tersangka, Senin (01/04/2024).

AKBP Argowiyono Kapolres Ngawi memaparkan saat melakukan Pers Release di halaman Mapolres, yang mana Opersasi Pekat Semeru yang digelar selama 12 hari terhitung mulai 18-30 Maret 2024 dengan menyasar premanisme, prostitusi dan pornografi, judi, miras serta narkoba.

Lebih lanjut AKBP Argowiyono merinci, bahwa untuk Miras yang berhasil disita sebanyak 2236 liter jenis arak jowo, 56 botol bir, 24 botol bir hitam, dan beberapa botol minuman anggur.

“Untuk narkoba, terdapat beberapa barang bukti, diantaranya berupa serbuk kristal diduga narkotika golongan I, 216 butir pil koplo, juga turut disita barang bukti handphone dan motor,” tegas AKBP Argowiyono.

Selanjutnya barang bukti dilakukan pemusnahan, dengan dihancurkan di halaman Polres Ngawi, disaksikan oleh petugas dari Kejaksaan, Pengadilan, Pemkab Ngawi serta Kodim 0805 Ngawi.

Sementara untuk kasus privilege yaitu 3 perkara yang menjadi atensi atau kasus menonjol, yaitu salah satunya ungkap kasus curat oleh pelaku yang sudah melakukan aksinya di 22 TKP, tersebar di Jatim, Jabar, Jateng dan DIY, kecuali Banten. Pelaku sudah melakukan aksinya selama 3 tahun, sejak 2021 sampai dengan pelaku diamankan setelah ditangkap di Ngawi.

Terduga pelaku adalah SHT dan MRF, warga Bogor Jabar, salah satu bertindak sebagai pelaku utama dan satunya sebagai driver dan yang memantau kondisi sekitar. Curat tersebut dengan modus operandi, mengamati rumah yang akan dicuri, setelah aman pelaku utama langsung bertindak. tersangka akan dikenakan sanksi sesuai pasal 363 ayat 1 KUHP juncto pasal 65 KUHP, dengan hukuman penjara paling lama 7 tahun.

Untuk kasus yang kedua adalah  KDRT yang mengakibatkan meninggalnya korban di daerah Bringin, kecamatan Bringin Ngawi. Kasus terjadi pada 18 Maret 2024, berdasarkan alat bukti dan 13 saksi yang dihadirkan, dan hasil gelar perkara, disimpulkan tersangka yang mengakibatkan korban meninggal, diduga adalah suami korban, yang selanjutnya tersangka dikenakan sanksi sesuai pasal 44 ayat 3 juncto pasal 5 UU RI No. 23 tentang KDRT dan pasal 338 KUHP dengan hukuman penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 45.000.000 juta.

Kasus ketiga adalah ungkap kasus perkara penipuan dengan penggelapan, dengan terduga pelaku utama OKR, melakukan penipuan uang kepada nasabah bank jatim di daerah Ngrambe dan Sine, dengan 9 saksi, dengan total kerugian Rp 200 – 300 juta.

Modus penipuan yaitu membantu titip setor tunai dan deposito dengan bujukan hadiah besar untuk pemikat korbannya, sedangkan tersangka melancarkan aksinya semenjak 2019, sempat melarikan diri ke Kalimantan dan menjadi DPO. Atas tindakannya pelaku dikenakan pasal 378 KUHP dengan hukuman penjara selama-lamanya 4 tahun. (JK)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*