Pelantikan Perangkat Desa Pojok Diwarnai Protes Warga dan Sempat Terhenti

Ngawi,

Kombes Pagi.com – Pelantikan empat perangkat Desa Pojok, Kecamatan Kwadungan, Kabupaten Ngawi, pada Selasa (16/09/2025), sempat terhenti akibat aksi protes warga yang terjadi di tengah jalannya acara. Kegiatan yang dilangsungkan di aula kantor desa tersebut awalnya berjalan lancar sebelum akhirnya berubah menjadi tegang akibat interupsi dari warga.

Empat calon perangkat desa yang akan dilantik dalam acara tersebut adalah Septi Kristanti, Deden Pratomo, Anis Widya Lestari, dan Chorida Nurul Fatonah. Namun prosesi pelantikan mendadak terhenti setelah dua warga, Sutrisno dan Agung, menyampaikan keberatan secara terbuka di tengah acara. Mereka meminta agar pelantikan ditunda karena dianggap belum memiliki dasar hukum yang kuat.

Sutrisno dalam pernyataannya menjelaskan bahwa proses penjaringan perangkat desa masih bermasalah secara hukum. Ia menyebutkan bahwa telah dilakukan gugatan perdata terkait pengangkatan perangkat desa tersebut ke Pengadilan Negeri (PN) Ngawi dengan nomor perkara 21/Pdt.G/2025/PN Ngw. Oleh sebab itu, ia menilai pelantikan seharusnya ditunda hingga adanya putusan berkekuatan hukum tetap.

“Kami sudah menempuh jalur hukum. Ini bukan persoalan suka atau tidak suka, tapi soal legalitas. Kalau prosesnya masih disengketakan di pengadilan, seharusnya pelantikan ditunda,” tegas Sutrisno di hadapan Kepala Desa Pojok, Sunarno, dan para tamu undangan yang hadir.

Aksi spontan tersebut memicu ketegangan antara warga yang protes dan pihak desa. Perdebatan sengit pun terjadi antara Sutrisno dan Kepala Desa Sunarno. Warga menuding kepala desa tidak menghargai proses hukum yang sedang berjalan dan terkesan memaksakan pelantikan meskipun status hukumnya belum jelas.

Beruntung, aparat dari Polsek Kwadungan, Polres Ngawi, serta anggota Koramil yang turut hadir dalam acara segera mengambil langkah cepat dengan menenangkan situasi. Pihak keamanan bersama tokoh masyarakat berupaya menengahi perdebatan dan mengajak semua pihak untuk bermusyawarah.

Salah satu petugas keamanan menyampaikan ajakan untuk meredakan suasana. “Mari kita duduk bersama dan cari jalan keluar terbaik. Jangan sampai permasalahan ini memecah belah masyarakat Desa Pojok,” ujarnya di hadapan warga dan perangkat desa.

Setelah hampir dua jam proses mediasi dilakukan, warga yang memprotes akhirnya menyampaikan tuntutan. Mereka meminta agar Kepala Desa Sunarno menyatakan kesediaannya mundur dari jabatan jika terbukti di kemudian hari bahwa proses penjaringan perangkat desa terbukti cacat hukum melalui putusan pengadilan.

Menanggapi hal itu, Sunarno menyatakan komitmennya terhadap proses hukum dan siap bertanggung jawab jika terbukti ada pelanggaran. Ia menegaskan bahwa seluruh tahapan telah dilaksanakan sesuai prosedur, dan menolak tudingan adanya praktik suap atau pelanggaran dalam proses tersebut. Namun ia bersedia mundur apabila terbukti bersalah di mata hukum.

Dengan adanya pernyataan terbuka dari kedua belah pihak, suasana pun mulai mencair. Pelantikan yang sebelumnya terhenti akhirnya dilanjutkan kembali. Keempat calon perangkat desa resmi dilantik, disaksikan oleh warga, tokoh masyarakat, serta aparat keamanan.

Warga Desa Pojok berharap, meskipun pelantikan telah dilakukan, proses hukum tetap dilanjutkan agar permasalahan ini dapat diselesaikan secara adil dan transparan. Mereka menekankan pentingnya akuntabilitas dalam setiap proses pemerintahan desa demi menjaga kepercayaan masyarakat. (JK)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *