Polres Ngawi Ungkap Kasus Curanmor Petani di Paron, Tiga Pelaku Diamankan.

Spread the love

Ngawi,

Kombes Pagi.com – Polres Resor Ngawi, Polda Jawa Timur, berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor milik Slamet (64), seorang petani desa Ngale, Kecamatan Paron, yang terjadi pada September 2025 lalu. Keberhasilan ini menegaskan komitmen kepolisian dalam memberikan rasa aman serta keadilan bagi masyarakat.

Kapolres Ngawi AKBP Prayoga Angga Widyatama melalui Wakapolres Ngawi Kompol Rizki Santoso menyampaikan bahwa pengungkapan kasus tersebut merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Polres Ngawi dalam memberantas tindak kriminalitas, khususnya pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang meresahkan warga. Hal itu disampaikan Kompol Rizki saat konferensi pers, Selasa (3/2/2026).

Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Senin, 22 September 2025 sekitar pukul 10.00 WIB di pinggir jalan area persawahan Dusun Jambe Lor, Desa Ngale, Kecamatan Paron. Saat itu korban memarkir sepeda motor Honda Vario 110 miliknya di tepi jalan, sekitar 100 meter dari lokasi sawah tempat ia bekerja.
Namun, ketika Slamet hendak pulang, sepeda motor beserta satu unit telepon genggam yang disimpan di dalam dasbor kendaraan tersebut sudah tidak ada di tempat. Korban kemudian melaporkan kejadian itu ke Polsek Paron, dengan taksasi kerugian mencapai sekitar Rp7 juta.

Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku memanfaatkan kelalaian korban yang meninggalkan kunci kontak sepeda motor di dalam dasbor. Dengan menggunakan kunci tersebut, pelaku dengan mudah membawa kabur kendaraan tanpa harus merusak atau membobol kunci.

Satreskrim Polres Ngawi di bawah pimpinan Kasat Reskrim AKP Aris Gunadi melakukan pengembangan kasus hingga akhirnya berhasil mengungkap dan mengamankan tiga orang pelaku. Mereka masing-masing berinisial AU (44) warga Ngawi, P (42) warga Sragen, dan AW (30) warga Karanganyar, Jawa Tengah.

Selain mengamankan para pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Vario 110 milik korban beserta kunci asli, STNK dan BPKB, serta satu unit sepeda motor Yamaha Vega ZR yang digunakan pelaku untuk mencari sasaran.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat pasal sesuai peran masing-masing. Pelaku utama dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf g KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana penjara maksimal tujuh tahun, sedangkan pelaku penadah dikenakan Pasal 591 KUHP juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman pidana penjara maksimal empat tahun.

Wakapolres Ngawi Kompol Rizki Santoso juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada, tidak meninggalkan kunci kendaraan di tempat terbuka, serta segera melaporkan setiap tindak pidana kepada kepolisian.

Sementara itu, Slamet mengaku bersyukur sepeda motornya berhasil ditemukan dan dikembalikan. “Saya bersyukur motor saya bisa kembali,” ucapnya dengan haru. (JK)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*